Informasi-realita.net-Sidoarjo-Sungguh memilukan ditengah merebak nya masyarakat berdemo di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia, Karena kenaikan harga BBM yang semakin tinggi.
Masih saja ada oknum masyarakat nakal yang merugikan negara,diduga secara gak langsung bekerja dengan Pom bensin nakal yang masih tetap melayani membawa drum atau jerigen, Sejumlah motor yang memadati SPBU 54-612-28 di Jalan Kyai Mojo, Katrungan Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Selasa 27/09/2022,sekira pukul 22.32 wib.
Aturan yang telah di tetapkan pemerintah terkait larangan melakukan pembelian Bahan bakar bersubsidi di SPBU dengan menggunakan drum atau jeringen yang berbahan plastik tersebut, tidak membuat efek jerah masyarakat yang saat ini telah kesulitan membeli bahan bakar jenis pertalite untuk di jual lagi dengan keuntungan tertentu atau di gunakan untuk operasikan peralatan di rumah.
Modus yang digunakan oleh masyarakat membeli dengan menggunakan tangki sepeda motor honda thunder,tiger dan tossa,yang nantinya akan di tap dipindahkan ke jerigen atau drum.
Saat awak media,menyidak langsung ke lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan bbm bersubsidi, sangat terkejutnya disaat Polda Jatim beserta jajaran beberapa bulan yang lalu mengungkap penyalahguna bbm, masih saja ada oknum yang tidak takut dan tetap melakukan kesalahan yang sama,berjejer drum di tempat tersebut.
Saat awak media mengkonfirmasi diduga penimbunan tersebut ,Warga setempat mendatangkan orang banyak dan melakukan perbuatan yang tidak mengenakan ,warga tersebut membentak, dan beberapa orang dari warga membawa senjata tajam (sajam),dan mengancam dengan perbuatan layaknya seorang preman.
Di SPBU Kecamatan Kantrungan ini, terlihat dengan jelas masyarakat yang hendak membeli bahan bakar jenis pertalite dengan menggunakan Drum dan juga Jerigen terlihat wara wiri,selain itu juga pembelian menggunakan tangki sepeda motor pembeli mengunakan drum yang terang-terangan terlihat sangat mencolok.
Dalam pantauan awak media di lokasi kejadian terpantau sekali angkut dengan menggunakan motor mereka bisa membawa empat drum kanan kiri dibawah dengan menggunakan rengkek atau keranjang belanja drum ukuran 30 liter,selain itu jika menggunakan tangki sepeda motor senilai rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atau setara dengan 15 liter.
Salah satu pembeli yang kebetulan sedang mengantri, ia merasa kesusahan untuk membeli bahan bakar untuk di jual lagi,dan beberapa calon pembeli mengurungkan untuk membeli, dan terpantau ada beberapa pembeli yang menunggu dibelakang pom bensin tersebut.
Karena di beberapa SPBU wilayah Sidoarjo banyak yang sudah tidak melayani pembelian bahan bakar dengan menggunakan drum atau jerigen.
”susah sekarang mas, membeli pertalite di setiap SPBU banyak sudah tidak melayani,saya juga tidak tau jika ada pelarangan dari pihak Pertamina untuk pembelian bbm dalam jerigen atau drum.
Hanya tinggal ada dua SPBU ini yang mau melayani. Satu di Taman ini dan satunya lagi di sebelah barat sana kiri jalan dari sini,Jelasnya warga. 27/9/2022.
Di tempat yang sama, salah satu pegawai SPBU saat dikonfirmasi oleh awak media acuh tak acuh seakan membenarkan hal tersebut.
Secara rinci surat yang ditujukan bagi pemilik SPBU di wilayah regional Jatimbalinus itu menyatakan kebijakan larangan mengacu pada tiga aturan. Pertama Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kedua Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. (dita)