Informasi-Realita.net,BLITAR||
Puluhan warga penerima bantuan gempa Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar melakukan dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar, bertempat diruang transit Kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Jum’at (30/9).
Puluhan warga desa dengan didampingi oleh kuasa hukum dari LP-KPK Blitar, menyampaikan mosi tidak percaya mengenai dugaan menguasai anggaran bantuan sosial pemerintah pusat yang dilakukan oleh oknum suruhan Kepala Desa (MS). Untuk disikapi secara hukum dan dipidanakan.
Pada kesempatan itu dihadiri oleh Ketua Komisi I Muharam Sulistiyono, Sekretaris Komisi I Panoto dan anggota, Kepala Dinas PMD Rully Wahyu Prasetyowanto, Camat Doko, dan Ketua LP-KPK Blitar S. Haryono beserta pengurus.
Setelah diterima oleh Ketua Komisi I, warga menyampaikan kronologi kejadian mulai pencairan, pengambilan uang bantuan di Bank BRI Cabang Doko hingga proses pengerjaan rumah. Yang nilainya tidak sama dengan besaran nilai total bantuan dengan material bangunan yang digunakan.Seperti yang disampaikan oleh Suparlan dan Samujianto.
“Saat pencairan kami ini diajak tanda tangan di BRI, setelah uang bantuan cair kami tidak membawa sepeserpun, namun uang itu langsung diminta oleh dua orang staf desa atas perintah Kades Slorok, dan katanya uang itu harus dikumpulkan dan dikelola oleh Pemerintah Desa Slorok,”ujar mereka.
Sementara itu, Ketua Komisi I Muharam Sulistyono mengatakan, atas persoalan ini mengaku prihatin atas kejadian di desa Slorok. Dan akan melakukan fasilitasi bersama Inspektorat.
“Untuk itu kami minta agar persoalan ini segera ditindaklajuti masalah bantuan gempa Desa Slorok kecamatan Doko.Tim fasilitasi agar segera melakukan sidak ke desa Slorok dan mengecek proses hukum APH oleh unit Tipikor Polres Blitar,”terangnya.
Sementara, Kepala Dinas PMD Rully Wahyu Prasetyowanto mengatakan,persoalan ini sudah dibahas oleh tim fasilitasi permasalahan masyarakat desa yang diketuai oleh Sekertaris daerah. Serta membahas petisi terkait kepala desa Slorok yang disampaikan ke Bupati Blitar.
“Yang intinya ada tiga point, diantaranya isi Petisi itu adalah memberhentikan sementara Kades Slorok (MS) agar tidak menimbulkan kegaduhan dan melakukan pembinaan kepada Kades (MS),”terangnya.
Ia melanjutkan dari disposisi Bupati kami langsung melakukan rapat koordinasi antara tim fasilitasi dengan Kepala OPD terkait, yang menghasilkan 7 point yang akan dijadikan pedoman tindak lanjut.
“Tim akan melakukan audit investigasi di lapangan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan gempa yang dilakukan oleh Kades Slorok. Tim juga melakukan klarifikasi dengan kepala BPBD selaku leading sektor yang mengetahui juklak juknis mekanisme penyaluran bantuan,”ungkap Rully.
Terpisah, Ketua LP-KPK S.Haryono mengatakan,untuk masalah ini diusut sampai tuntas. Dan pihaknya akan mengawal sampai putusan hukum kepada pelaku.Ia juga berharap agar menimbulkan efek jera bagi Kades lain di Kabupaten Blitar.
“Dan juga dari pihak kepolisian untuk memberikan laporan hasil perkembangan penyelidikan.Kalau secara administrasi sudah dikembalikan sesuai dengan Mou Bupati, Kajari dan Kapolres, apabila tidak ditemukan niat jahat dan ketidaktahuan Kepala Desa. Namun pada kasus ini semua sudah jelas adanya,”pungkas S.Haryono.
Perlu juga diketahui enam warga penerima bantuan yang sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar. Dengan rincian 5 warga rumahnya kategori rusak ringan.
Sehingga mendapat bantuan masing-masing Rp 10 juta. Sedangkan rumah warga bernama Samujianto mengalami rusak berat dan mendapatkan bantuan Rp 50 juta. Sehingga total bantuan gempa BNPB kepada korban di Slorok sebanyak Rp 110 juta.
(Ati/Lipsus)