Informasi-Realita.net,Surabaya, – DIS alias M, salah satu ibu korban pencabulan yang dilakukan oleh ZA di Ploso Surabaya, baru mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada hari Rabu (05/010/2022)
Perlu diketahui, perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh ZA, telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Bulan Januari 2020. Namun, ibu salah satu korban baru mendapatkan SP2HP setelah mendatangi Unit PPA dan menanyakan perkembangan kasus tersebut.
DIS alias M saat ditemui awak media pada hari Senin (10/10/2022) menyampaikan bahwa, dirinya baru pertama kali mendapatkan SP2HP dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes. Sejak kasus ini dilaporkan, dirinya tidak pernah mendapatkan respon yang positif.
“Dulu pernah koordinasi dengan penyidik yang tidak salah namanya Pak Hendra. Awal – awalnya ada respon. Namun, lambat laun tidak ada respon dari Pak Hendra dan setelah itu tidak ada kabar,” ucapnya.
“Pada hari Senin (03/10/2022) yang lalu, saya dan salah satu ibu korban yang berinisial NA mendatangi Polrestabes Surabaya. Kami ditemui oleh Ibu Tifany dan setelah 2 hari saya mendapatkan SP2HP ini,” lanjut DIS.
Yang menarik dalam SP2HP tertanggal 5 Oktober 2022 tersebut, terdapat sebuah fakta bahwa, pelaku ZA sempat dipanggil 2 kali oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pelaku tidak pernah memenuhi panggilan.
Saat anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi rumah pelaku ZA, yang bersangkutan telah kabur. Dan saat dilakukan perburuan, pihak kepolisian kehilangan jejak. Dimana, diduga bersembunyi dirumah orang tuanya di Madura.
“Kayaknya pelaku sudah di Surabaya mas. Karena ada tetangga yang mengatakan, ZA sekitar sebulan yang lalu sempat menemui orang tuanya. Cuma ketemuannya diluar. Di akun media sosialnya juga sering jalan – jalan sama pacarnya,” ungkapnya.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo saat dikonfirmasi pada hari Rabu (12/10/2022) mengatakan, alasan pelaku tidak datang saat pemanggilan yakni, karena pelaku tidak ada dirumah.
“Kita sudah kesana dan sudah geledah, tetapi pelaku tidak ada dirumah dan meninggalkan rumah tanpa pamit dan tanpa ada alamat tujuan. Intinya, kayaknya keluarganya melindungi atau menutupi. Ya digelarkan terus ditetapkan sebagai DPO,” jelas AKP Wardi Waluyo.
Perwira dengan 3 balok di pundaknya itu menghimbau masyrakat apabila memiliki info tentang keberadaan pelaku, untuk segera menghubungi pihak kepolisian terdekat agar segera diamankan.
“Jika ketemu pelaku, segera ke petugas kepolisian terdekat sehingga bisa mengamankan terlebih dahulu kemudian kita bisa jemput untuk ditangkap dan ditahan,” pungkasnya. (Redaksi)