Informasi-realita.net,Surabaya -Di masa remaja harusnya dimanfaatkan dengan hal yang baik, bukan untuk hal yang merugikan orang lain.
Surabaya darurat tawuran, semakin hari banyak remaja yang tidak terkontrol pergaulan nya, kurangnya pengawasan dari orang tua menjadikan banyak remaja terjerumus kedalam pergaulan yang salah.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap perkara tawuran yang melibatkan remaja dibawah umur,pada Hari Sabtu 23/10/2022 sekira pukul 03.15 wib.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diketahui tersangka berinisial MRS (18) asal Tembok Dukuh, MFA (18) asal bubutan Surabaya, AS (16) asal pacar keling Surabaya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Arief Riski Wicaksono mengatahkan, pelaku yang tergabung dalam Aliansi All Star (Team WokWok Kacaw) mengadahkan pembalasan dengan sasaran kelompok dari Gangster team Gukguk.
“Kedua Kelompok tersebut diketahui adalah mungsuh bebuyutan,aksi pembalasan tersebut didasari pada kejadian minggu sebelumnya dimana (Team Wokwok) mengalami kekalahan,” Ujar Arief.
Diketahui kronologis kejadian salah satu dari pelaku mengalami luka,langsung mengajak rekan-rekannya untuk memyerang lawan dikarenakan kelompok (Gukguk) tidak siap berusaha kabur dari kelompok tersebut,disaat korban melarikan diri ketiga pelaku mengejar dengan menggunakan sepeda motor kemudian menyabetkan celurit mengarah di punggung dan tangan korban terjatuh dan dikeroyok.
Anggota Opsnal Jatanras, mengatahui kejadian tersebut dan segera berangkat ke TKP dan melakukan identifikasi korban, dan melakukan penangkapan salah satu pelaku AS dirumah nya daerah Pacar Keling, kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MFA dikediamanya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua buah celurit dan juga ditemukan barang bukti lainya berupa VER,Rekaman Video, baju yang digunakan korban, 1 unit handphobe, 1 unit honda pcx untuk sarana.
Kini ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dit)