Informasi-Realita.net, Blitar||
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia Dr. Usep Setiawan melakukan kunjungan ke Kabupaten Blitar, dengan didampingi Marjoko dan Hadi Sucipto selaku Pembina dan Ketua dari Gapokmas Tani Mandiri Jawa Timur.
Untuk diskusi bersama Tim GTRA dan membahas berbagai permasalahan terkait reforma agraria secara khusus.
Bertempat di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar Jalan Kusuma Bangsa Kanigoro, pada Jum’at (5/11).
Pada kunjungannya disambut langsung oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso beserta Tim GTRA Kabupaten Blitar, terdiri dari Kepala ATR/BPN Kabupaten Blitar Sukidi,Letkol Inf Sapto Dwi Priyono Dandim 0808/Blitar, AKBP Argowiyono Kapolres Blitar Kota,AKBP Adhitya Panji Anom Kapolres Blitar, beserta jajaran dan Kepala OPD terkait.
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam diskusi itu menyampaikan,bahwa pihaknya telah melakukan langkah dalam percepatan reforma agraria.
Dan saat ini Pemkab Blitar yang sedang menangani serta berkomunikasi dengan berbagai pihak serta mengupayakan penyelesaian masalah diluar pengadilan. Melalui mediasi dan pendekatan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Dr. Usep Setyawan menyampaikan, bahwa pihaknya datang atas undangan dari Gapokmas untuk melakukan pengecekan permasalahan refoma agaria secara langsung ke lapangan. Serta memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sebelum kami datang ke Kabupaten Blitar, kami juga melakukan kunjungan di Kabupaten Malang, tepatnya di Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare dan juga memberikan penjelasan kepada masyarakat,”ucapnya.
Usep melanjutkan, adanya permasalahan terkait progam nasional mengenai reforma agraria masih belum terlaksana dengan baik.
“Kami mendapatkan info reforma agraria yang ternyata masih ada permasalahan, namun demikian kami mengapresiasi Pemkab Blitar yang sedang menangani serta berkomunikasi dengan berbagai pihak serta mengupayakan penyelesaian masalah tersebut,”ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan, Pemkab Blitar untuk segera melakukan percepatan penyelesaian permasalah,”sehingga nantinya segera dilakukan redistribusi dan legalisasi tanah sebagai bagian reforma agraria dan selanjutnya menyiapkan program pemberdayaan masyarakat pasca redistribusi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom juga menyampaikan, redistribusi tanah selalu menimbulkan permasalahan dan saling lapor antara perusahaan dan petani.
“Kendala yang kita hadapi tidak ada kesamaan dan kepastian dari saksi ahli kami disatu sisi menanyakan apapila HGU sudah habis sedangkan perusahaan berusaha memperpanjang namun karena persyaratan belum lengkap sehingga HGU belum bisa untuk dilanjutkan,”terang Kapolres.
“Sedangkan disisi lain perusahaan harus tetap membayar pajak. Semakin panjang HGU dikeluarkan maka akan menimbulkan permasalahan yang lain karena pokmas-pokmas lain akan masuk memperjuangkan redistribusi,”jelas Kapolres.
AKBP Adhitya melanjutkan, pada saat pembagian sertifikat tanah pengukurannya juga harus tepat dan masyarakat yang menerima juga harus mengetahui posisi tanah tersebut apabila tidak mengetahui maka mereka akan menentukan sendiri lokasinya seperti yang terjadi di Karangnongko.
“Itu perlunya mapping diawal akan meminimalkan permasalahan”masukan Kapolres Blitar pada Kepala ATR/BPN Kabupaten Blitar.
Menanggapi adanya masukan tersebut Sukidi selaku Kepala ATR/BPN Kabupaten Blitar menyatakan, sangat mengapresiasi dan menyatakan akan menerima masukan dari Kapolres Blitar.
Dirinya juga untuk saat ini dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan melakukan mapping dengan bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada.
Sementara itu,Ketua Gapokmas Jawa Timur Hadi Sucipto menyampaikan berbagai permasalahan mengenai reforma agraria di Kabupaten Blitar yang sampai saat ini perlu perhatian khusus.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, sebenarnya untuk di Karangnongko yang dituntut bukan permasalahan HGU tapi ada sekelompok warga yang tidak menerima atas keputusan pemerintah mengenai pembagian redistribusi tanah.Kelompok yang menolak redistribusi itu hak atas sertifikatnya tidak mau menerima.
“Adanya permasalahan di Karangnongko warga semuanya sudah mendapatkan hak kepemilikan, namun demikian ada kelompok warga yang tidak mau menerima dan menuntut untuk menerapkan pembagian redistribusi sesuai dengan permintaan dari pihak mereka.Sehingga hak atas sertipikatnya tidak mau mengambil bahkan malah melakukan gugatan di PTUN,” tegasnya.
Diakhir diskusi Usep menyampaikan, apresiasinya kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Blitar telah berupaya melaksanakan program prioritas nasional yaitu performa agraria.
Ia juga berharap dari beberapa masalah yang dilakukan pembahasan tampaknya penguatan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Blitar harus ditingkatkan.
“Dengan penguatan GTRA untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan yang terjadi sehingga permasalahan harus benar benar selesai tanpa adanya masalah dikemudian hari sesuai apa yang telah di sampaikan Wakil Bupati Blitar,”pungkasnya.
(Ati/Tim)