Informasi-Realita.net,Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) R2, yaitu atas nama terduga pelaku AR (35th), asal alamat Jl. Sidodadi Kel. Simolawang, Kec Simokerto, kota Surabaya, pada Sabtu (23/12), sekitar pukul 20.30 WIB, di Toko Sakinah Mart, Jl. Tenggumung Wetan, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir kota Surabaya.
Awal mula kejadian, pada saat itu, anggota Polisi yang melakukan kegiatan patroli keliling,mengetahui korban atas nama M (41), laki-laki asal Tenggumung Wetan, melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor di daerah Suramadu, dan pada saat itu pula anggota juga melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut, sedangkan penangkapan dilakukan tepat di daerah Bangkalan, dan pelaku sudah menguasai barang bukti sepeda motor tersebut.
Selanjutnya saat tertangkap, pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Saat dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (R2), dan mengakui perbuatannya bahkan terduga pelaku atas nama inisial AR adalah seorang residivis yang pernah keluar masuk penjara, bahkan pada tahun 2020, pernah di amankan oleh anggota Polsek Semampir, dengan melakukan pencurian yang sama, yaitu pencurian kendaraan bermotor R2, antara lain, TKP Jl. Kertopaten depan toko beras, dengan hasil sepeda motor Honda Supra, dan TKP Jl. Nyamplungan, dengan hasil Honda Beat.
Kini pelaku AS diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prastyo melalui Kasihumas Iptu Suroto, mengatakan,” memang benar, anggota kami telah menangkap pelaku curanmor R2 yang juga seorang residivis, keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” terang Suroto Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang baik hati dan tidak sombong terhadap kawan media.
“Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain, 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Vario, 1 (satu) bendel keterangan dari Finance , dan 1 (satu) buah STNK, ini bukti yang diberikan oleh korban, dan barang bukti yang dari terduga pelaku antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, dan 1 (satu) buah kunci palsu sepeda motor merk Honda,” pungkasnya.
Kini pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian



