Informasi-Realita.Net, Sampang – Pada senin 24 Juni 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, melaksanakan rapat paripurna dengan acara pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raparda) pertanggungjawaban APBD TA 2023 dan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD Sampang terhadap LHP BPK TA 2023. , di gedung graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang.
Dalam sidang tersebut di hadiri oleh, Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, Penjabat (PJ) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Kasi Intel Kejari Sampang Devi Eko Istiawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, Forkopimda Kabupaten Sampang, Anggota DPRD Sampang, beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, serta Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Menurut keterangan Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah dalam laporannya menyampaikan bahwa, dalam kegitan ini ada sekitar 45 anggota Dewan, akan tetapi dari 45 Dewan yang hadir hanya 34 anggota, sedangkan anggota lainya dalam keterangan sedang sakit.
“Rapat kali ini, sudah memenuhi tata tertib Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1 (huruf c)”.
Sementara itu, Rudi Arifiyanto, Penjabat (PJ) Bupati Sampang dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah mendengar dan mengkaji secara seksama beberapa saran dan masukan dari Badan Anggaran, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota dewan yang telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
TA 2023.
Lebih lanjut, Rudi Arifiyanto PJ Bupati Sampang menuturkan bahwa secara umum terhadap saran, masukan dan pendapat yang disampaikan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sampang, pihaknya akan perhatikan sebagai
masukan untuk saling mengingatkan dan memperbaiki
kinerja guna mewujudkan obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang yang hebat dan bermartabat.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” tuturnya.
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama DPRD, dan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.
Adapun realisasi APBD Kabupaten Sampang TA 2023 saat Shohibus Sulton membacakan diantaranya, 1. Pendapatan Daerah
Berasal dari PAD, Transfer Pemerintah Pusat dan pendapatan lain yang sah pendapatan asli daerah (PAD) sebesar (Rp.333.378.103.976,40) terdiri atas:
Pajak Daerah: (Rp.37.086.620.202,55), Retribusi Daerah: (Rp.23.415.776.776), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: (Rp.6.442.831.933,15), lain-lain PAD yang sah: (Rp.266.432.875.064,70).
Pendapatan transfer: (Rp.1.687.971.762.896). Terdiri dari: Transfer Pemerintah Pusat (Rp.1.529.731.100.175), Pendapatan transfer antar daerah: (Rp.158.240.662.721).
2. Belanja Daerah sebesar (Rp.2.009.440.505.472) terdiri atas: Belanja operasi: (Rp.1.415.026.318.515,87), Belanja Modal: (Rp.274.861.101.435,13), belanja tak terduga: (Rp.202.973.903), belanja transfer: (Rp.319.350.111.618).
3. Pembiayaan Daerah sebesar (Rp.240.019.435.069,83) terdiri atas: penerimaan pembiayaan: (Rp.173.558.591.697,83), pengeluaran pembiayaan: (Rp.66.460.843.372). (ENY)



