Informasi-realita.net,Surabaya -Komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas narkoba di Surabaya,patut di acungi Jempol,tak main main dalam satu bulan terakhir berhasil meringkus 83 tersangka dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 mulai dari Polsek jajaran hingga Polres dengan barang bukti yang diamankan Fantastis.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, dan Kasihumas AKP Rina Shanty Dewi, serta Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol Hegy Renata Koswara,S.T, S.I.K, M.H.Senin (28/10/24)
Kasatresnarkoba Suria Miftah menyampaikan bahwa operasi ini berlangsung mulai 11 September 2024 hingga 22 September 2024 dan telah berhasil menjaring 83 tersangka dengan 59 kasus serta berbagai barang bukti narkotika.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 16,8 kg sabu, 3,7 kg ganja, serta 2,58 gram ekstasi dalam bentuk serbuk, dan lebih dari 148.000 butir pil koplo. Nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp35 miliar,” ungkap Suria Miftah dalam konferensi pers.

Operasi ini turut menyelamatkan lebih dari 500.000 orang dari kejahatan barang haram narkoba. Menurut Suria,dari total 83 tersangka ada tiga kasus menonjol berhasil diungkap, salah satunya adalah penangkapan di Perumahan Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada 14 September 2024 yang melibatkan tersangka berinisial DP warga Perum di Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Dari tangan lelaki Parubaya DP (55) warga Wisma Lidah Kulon Surabaya, polisi mengamankan barang bukti yang menggemparkan yaitu 14,9 kg sabu yang dikemas dalam 9 bungkus teh Cina, diduga berasal dari jaringan Sumatera-Jawa.
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial AR yang ditangkap di Jalan Gadukan Utara, Krembangan, pada 11 September 2024. Barang bukti yang diamankan meliputi 1,3 kg sabu, 700 gram ganja, 246 butir ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 2,58 gram, serta 2.855 butir pil koplo.
Kasus ketiga berhasil diungkap oleh Polsek Wonokromo yang menangkap dua tersangka, FK dan GY sepasang pasutri, dengan barang bukti ganja sebanyak 2.892 gram. Kedua tersangka diketahui beroperasi atas kendali seorang bandar yang saat ini berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Hegy Renata, memaparkan keberhasilan penangkapan dua tersangka pengedar ganja, FK dan GY, dalam operasi yang digelar pada Rabu, 11 September 2024. Keduanya diamankan di Jalan Karangrejo Timur, Surabaya, dengan barang bukti ganja seberat 2.892,39 gram.
Menurut keterangan Kapolsek Wonokromo, FK dan GY dikendalikan oleh seorang bandar yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. Modus operandi yang digunakan adalah melalui metode “ranjau” atau meletakkan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli. Kedua tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp100.000 untuk setiap transaksi.
“Kedua tersangka ini diketahui beroperasi cukup lama sejak Agustus 2024 dan berhubungan dengan bandar melalui alat komunikasi yang diatur dari dalam Lapas. Saat ini, kami terus melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya untuk mengungkap jaringan lebih luas,” jelas Kompol Hegy Renata di depan awak media.
Dengan adanya tangkapan seperti ini Polsek Wonokromo akan terus berupaya memberantas tuntas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan meningkatkan pengawasan di area rawan peredaran narkoba,kami akan tetap memantau wilayah kami, pungkasnya.
Polrestabes Surabaya dan jajaran terus berupaya mengembangkan penyelidikan terkait jaringan pengedar narkoba ini untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati kurungan penjara.(Red)



