Jumat, Desember 26, 2025
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaDukung Asta Cita Presiden, Satreskoba Polres Lamongan Gagalkan Peredaran 65,42 Gram Sabu

Dukung Asta Cita Presiden, Satreskoba Polres Lamongan Gagalkan Peredaran 65,42 Gram Sabu

Informasi-Realita.net,Lamongan – Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis 7 November 2024 di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Teguh Triyo Handoko mengungkapkan adapun pelaku yang kita amankan ini berinisial ZF (42) warga Sedayu Lawas, Brondong, Kabupaten Lamongan

Ia menjelaskan penangkapan pelaku pengedar sabu ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mana adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut

“ Mendapatkan adanya informasi itu, kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Lamongan yang saya pimpin sendiri melakukan observasi dan penyelidikan.

Dan akhirnya terduga pelaku berhasil kita amankan dengan menggunakan teknik penyamaran atau under cover buy.

“ Pelaku ini diamankan pada Kamis 7 November 2024, sekitar pukul 00:15 WIB di rumahnya,” katanya

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah, kita berhasil menemukan barang bukti narkoba sabu seberat 65,42 gram.

Selain itu, dari tangan pelaku ini, kita juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan elektronik warna hitam, satu unit handphone android warna hitam dan satu buah sekrop,” ungkapnya

Saat ini, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan atas perbuatannya itu, terduga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,“ pungkasnya.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!