Keterangan Foto: Gambar Ilustrasi Crane.
Informasi-Realita.Net, Sampang – Perusahan besar sering kali mengunakan alat berat seperti crane, crane merupakan peralatan utama dalam industri yang berperan penting dalam pengangkatan dan pemindahan material yang membutuhkan daya angkat besar.
Menurut Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut informasi dari beberapa sumber, crane milik Perusahaan Medco Energi (Oli dan Gas), sewa ke pihak ketiga PT. Triple S adalah Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Sampang, saat melintasi Jalan Raya Taddan tidak pernah ada pengawalan dari pihak Kepolisian.
Pengakuan penguna jalan (pemotor) pada wartawan media online Informasi-Realita.net, dirinya menyampaikan kekecewaan dan pernah hampir terjadi laka dengan crane yang menyebrang diduga milik Medco Energi. Selasa (28 Januari 2025)
“Saya pernah mau laka dengan crane itu mas, saat saya dari timur dijalan raya Taddan tepatnya depan Pelabuhan Taddan itu, tiba-tiba crane keluar dari Pelabuhan dan langsung menyebrang. Beruntung saya sempat ngerem kalau tidak, bisa terjadi laka saya”.
Saya sempat heran kok tidak dikawal oleh kepolisian, jangan-jangan Polisinya lagi tidur, tambanya dengan nada kesal.
Perlu diketahui, crane merupakan salah satu alat pengangkat dan pemindah material yang umumnya digunakan untuk mengangkut barang dalam jumlah besar dan berat. Dan apabila Perusahan tersebut melanggar akan dikenakan sangsi, sesuai ketentuan dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, antara lain:
1. Sanksi pidana bagi pelaku yang merusak atau mengganggu fungsi jalan.
2. Sanksi pidana bagi pelaku yang merusak atau mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki.
3. Sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
4. Ketentuan mengenai proses penyelidikan yang transparan.
5. Ketentuan mengenai penyelesaian kasus secara adil.
6. Ketentuan mengenai pencegahan tindakan melawan hukum.
Wartawan: Rosi



