Informasi-realita.net-Surabaya – Lagi dan Lagi pelanggan pengadaan acara kembali terjadi di Dinas Koperasi Dan UMKM Jatim,Jawa Timur seakan menjadi lahan basah untuk parah kotuptur koruptor,yang dengan seenaknya memanfaatkan anggaran tanpa adanya transparansi.
Hal tersebut mengelitik Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Jawa Timur (GEMPAR) bersama elemen masyarakat sipil lainnya melontarkan pernyataan sikap tegas atas dugaan pelanggaran serius dalam proses pengadaan tiga paket pekerjaan penyelenggaraan acara oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur,Kamis (14/08/2025) pagi tadi.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis di Sekretariat Bersama di Jl. Tambak Wedi Tengah 3 No. 38 Surabaya, GEMPAR membeberkan temuan hasil investigasi awal terkait pengadaan yang dilakukan melalui sistem Mini Kompetisi INAPROC. Tiga paket yang dimaksud meliputi:
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara I (28 Juli 2025)
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara II (28 Juli 2025)
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Bimtek Peningkatan Kapasitas (30 Juni 2025)
Menurut GEMPAR, indikasi pelanggaran yang ditemukan antara lain:
– Penawaran harga seragam sesuai pagu tanpa kompetisi nyata
– Pemenang tender yang sama pada dua paket berbeda, memicu dugaan kolusi
– Pengabaian prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat
“Ini jelas bertentangan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, PMK No. 117 Tahun 2023, serta berbagai regulasi LKPP yang menegaskan pengadaan harus transparan dan bebas dari praktik curang,” tegas Zahdi, SH, Ketua GEMPAR Jatim.
Dalam pernyataan sikapnya, GEMPAR bersama MAKI Jatim, Aliansi Madura Indonesia (AMI), Gerakan Rakyat Jawa Timur (GERAK Jatim), dan Aliansi Pemuda Indonesia (APMI) menyampaikan tujuh tuntutan tegas, di antaranya:
– Memberhentikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jatim dari jabatannya
– Memberhentikan oknum Pejabat Pengadaan dan PPK yang terlibat
-,Melakukan audit menyeluruh atas seluruh paket pengadaan terkait
– Mengungkap dugaan kolusi dan pelanggaran etika pengadaan
– Mengevaluasi penggunaan sistem INAPROC agar tidak menjadi formalitas
– Melaporkan dugaan pelanggaran kepada LKPP dan pihak berwenang
– Menghentikan seluruh proses pengadaan hingga audit selesai
Ketua MAKI Jatim, Heru Satrio, S.IP, menegaskan bahwa kolaborasi lintas organisasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap integritas pengadaan publik. “Kami tidak akan tinggal diam ketika uang rakyat dipertaruhkan. Prinsip transparansi dan keadilan harus ditegakkan,anggaran yang harusnya bisa dimaanfaatkan untuk kepentingan rakyat tapi dengan entengnya mereka memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan golongan,Cek enteng e anggaran 270 juta di buat main main ,kalaupun dibelikan Beras untuk masyarakat bisa berapa Ton itu ” ujarnya.
Sementara itu, Ketua AMI Baihaki Akbar, SE., SH, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kalau perlu, kami akan turun ke jalan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat Jawa Timur,” tegasnya.
Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh para pimpinan organisasi ini menjadi alarm bagi seluruh pihak terkait agar segera mengambil langkah tegas. Mereka menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi memastikan regulasi tidak hanya menjadi hiasan di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan demi kepentingan publik.
Hasil dari mediasi menimbulkan kekecewaan dari ke empat LSM yang hadir di Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur,mereka menilai yang menemui mereka dinilai kurang kompeten dalam menjawab,gabungan dari empat LSM besok akan melaporkan ke Polda Jatim dan Kejaksaan terkait pelanggaran tersebut. (Red)



