14.2 C
London
Jumat, Oktober 31, 2025

Jerigen BBM Picu Aksi Massa: AMI Tuntut Pertamina Tindak SPBU Camplong

Informasi-Realita.Net,Surabaya – Aktivitas pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, memicu keresahan masyarakat. Pasalnya, praktik tersebut diduga menyalahi aturan dan berpotensi mengurangi jatah BBM bersubsidi bagi masyarakat umum yang berhak.

Menanggapi hal itu, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara yang beralamat di Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya, pada Jumat 31/10. Dalam aksinya, massa AMI mendesak pihak Pertamina untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa izin.

Perwakilan AMI, Baihaki Akbar, SE, SH, menyampaikan bahwa praktik tersebut telah lama terjadi dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

“Kami mendesak Pertamina untuk menertibkan SPBU nakal di wilayah Madura, khususnya di Camplong. BBM bersubsidi seharusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh oknum tertentu,” tegas Baihaki Akbar dalam orasinya.

Sementara itu, perwakilan Pertamina yang menemui massa aksi menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan tersebut sudah jelas melanggar ketentuan. Jika masyarakat menemukan praktik seperti itu, silakan laporkan ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Dari sisi kami, Pertamina akan menindak tegas SPBU yang terbukti melanggar SOP dan menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi,” tambahnya.

Praktik pembelian dan penyaluran BBM bersubsidi tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan :

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Dengan demikian, SPBU maupun individu yang terlibat dalam praktik penjualan BBM bersubsidi secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat, baik dari sisi perdata, pidana, maupun administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AMI berharap langkah tegas dari Pertamina dan aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata di lapangan.

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!