Informasi-Realita.Net,Surabaya (29/10) – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di area Pos 5 Pelabuhan Kalimas, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Sub Regional Jawa Regional 3 menegaskan bahwa tidak terdapat praktik pungli dalam kegiatan operasional di lapangan. Seluruh mekanisme pelayanan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur perusahaan.
General Manager Terminal Kalimas & Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelindo Regional 3, Ana Adiliya, menjelaskan bahwa saat ini sistem digital non-tunai (cashless) di area Pos 5 sedang dalam tahap persiapan, seiring dengan rencana penataan kawasan Pelabuhan Kalimas yang akan dibagi menjadi dua zona utama yaitu Zona bongkar muat, untuk kendaraan yang beraktivitas kepelabuhanan seperti memuat dan membongkar barang; dan Zona penunjang, untuk kendaraan yang memiliki kepentingan lain seperti parkir, konsolidasi muatan, atau kegiatan non-bongkar muat.
“Pos 5 saat ini memang belum menerapkan sistem cashless penuh, namun sedang dipersiapkan integrasinya melalui sistem autogate dan pembayaran digital. Langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan Kalimas agar kegiatan operasional lebih tertib, efisien, dan transparan,” jelas Ana Adiliya, General Manager Terminal Kalimas & GSN Pelindo Regional 3.
Ana menambahkan bahwa seluruh kendaraan yang masuk melalui Pos 3 dan keluar melalui Pos 5 dikenakan pas pelabuhan sesuai ketentuan, dengan transaksi pembayaran dilakukan di Pos 3 melalui sistem autogate dan cashless. Sementara itu, kendaraan yang terindikasi masih berada atau masuk ke area Kalimas setelah pukul 18.00 WIB dikenakan tarif buffer dengan sistem progresif dan transaksi pembayaran dilakukan di Pos 5.
“Pengenaan tarif progresif ini bukan merupakan pungutan liar, melainkan kebijakan pengendalian untuk membatasi kendaraan yang tidak berkegiatan bongkar muat agar tidak menggunakan area pelabuhan, khususnya di sisi dermaga, sebagai lokasi parkir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ana menjelaskan bahwa penerapan sistem zonasi yang sedang disiapkan akan mempermudah identifikasi kendaraan, antara yang benar-benar beraktivitas kepelabuhanan dan yang hanya memanfaatkan area Kalimas untuk keperluan non-operasional, seperti parkir atau konsolidasi barang.
“Dengan pemisahan zona ini, pengawasan akan lebih mudah dilakukan dan diharapkan dapat meningkatkan ketertiban serta efisiensi operasional di Pelabuhan Kalimas,” ujarnya.
Selain itu, Pelindo Sub Regional Jawa Regional 3 juga menurunkan tim pengawasan internal untuk memastikan seluruh petugas di lapangan bekerja sesuai ketentuan dan kode etik perusahaan. Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum tertentu, manajemen akan memberikan sanksi tegas tanpa kompromi.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Pelindo Sub Regional Jawa Regional 3 menyediakan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat dan pengguna jasa yang ingin menyampaikan laporan atau temuan di lapangan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
“Kami berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan terus memperkuat sistem digitalisasi agar seluruh aktivitas operasional di pelabuhan berlangsung transparan dan akuntabel,” tutup Ana.
Melalui klarifikasi ini, Pelindo Sub Regional Jawa Regional 3 menegaskan bahwa informasi terkait adanya pungli di Pos 5 Pelabuhan Kalimas tidak benar. Seluruh kegiatan operasional di Pelabuhan Kalimas berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku..


 
                                    
