Informasi-Realita.net,Tuban – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tuban terus digencarkan. Memasuki awal tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap empat perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan pengedar sabu yang beroperasi secara tertutup di Kecamatan Semanding.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Tuban AKBP Alaiddin saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (20/1/2026). Menurutnya, peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan harus ditangani secara serius serta berkesinambungan.
“Sepanjang awal Januari 2026 ini, kami telah mengungkap empat kasus narkoba. Tiga di antaranya terkait sabu, dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Pregabalin,” kata AKBP Alaiddin.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka berjenis kelamin laki-laki. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 21,7928 gram serta 780 butir pil Pregabalin.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di wilayah Kecamatan Semanding. Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap pola peredaran sabu yang dilakukan dengan metode ranjau, di mana transaksi hanya dilakukan kepada kalangan tertentu untuk menghindari pengawasan aparat.
Kasatresnarkoba Polres Tuban AKP Harjo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan intensif selama kurang lebih lima hari.
“Pelaku kami amankan di kediamannya setelah rangkaian penyelidikan. Kasus Semanding ini cukup tertutup dan rapi, namun akhirnya dapat kami ungkap berkat kerja keras anggota di lapangan,” jelas AKP Harjo.
Kapolres Tuban menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Tuban dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba di Tuban. Penindakan akan terus dilakukan, baik terhadap pengguna maupun pengedar, tanpa pengecualian,” tegas AKBP Alaiddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara pelaku peredaran narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Adapun tersangka peredaran pil Pregabalin dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Polres Tuban juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemui di lingkungan masing-masing.



