JEMBER l informasi-realita.net – Aktivitas perjudian sabung ayam diduga masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Jember, tepatnya di RT 2 RW 3 Dusun Krajan 1, Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut disebut-sebut berlangsung cukup terbuka dan meresahkan masyarakat sekitar.
Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas telah mengeluarkan instruksi bahwa segala bentuk perjudian, baik di kota maupun di kabupaten, harus diberantas tanpa pandang bulu. Kapolri juga berulang kali menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan aktivitas sabung ayam tersebut masih berjalan, seolah kebal hukum. Warga setempat mengaku khawatir karena praktik perjudian ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal lain, seperti perkelahian, premanisme, hingga peredaran narkoba.
“Ini sudah sering terjadi, tapi seperti tidak tersentuh penegakan hukum. Padahal Kapolri sudah jelas memerintahkan untuk memberantas perjudian,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat berharap Kapolda Jawa Timur dan jajaran Polres Jember segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam tersebut. Mereka juga meminta pengawasan internal diperketat agar tidak ada oknum yang diduga membiarkan praktik ilegal ini berlangsung.
Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum tegas. Oleh karena itu, publik menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindak praktik perjudian sabung ayam di wilayah Jember, sesuai dengan komitmen dan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.



