Sabtu, Februari 14, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaTujuh Tersangka Belum Ditahan, Penanganan Kasus di Trenggalek Jadi Perhatian Publik

Tujuh Tersangka Belum Ditahan, Penanganan Kasus di Trenggalek Jadi Perhatian Publik

Informasi-Realita.Net,Trenggalek — Penanganan perkara dugaan tindak pidana yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Trenggalek menjadi perhatian publik. Meski sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum terlihat adanya langkah penahanan dari pihak penyidik.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor, penyidik disebut telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka.

Dalam dokumen tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 448 ayat (1) huruf b, Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP.

Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara pasal-pasal dalam KUHP yang disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik.

Namun, pelapor menilai proses hukum berjalan lambat karena para tersangka masih belum dilakukan penahanan.

Pelapor, Khusnul Khotimah, mengaku telah berupaya meminta kejelasan kepada pihak kepolisian terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.

“Saya hanya ingin kepastian hukum. Kalau memang sudah tersangka, kapan dilakukan penahanan?” ujarnya, Jumat (13/2).

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus merampungkan berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap.

“Kami koordinasikan dengan penyidik agar prosesnya dipercepat sampai P21, sehingga berkas dapat segera kami kirim ke kejaksaan,” jelasnya.

Sebagai informasi, P21 merupakan tahap di mana berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu, proses hukum akan berlanjut pada pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses persidangan.

Belum dilakukannya penahanan memunculkan beragam perhatian di tengah masyarakat. Dalam praktik hukum, penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, salah satu tersangka berinisial D dikabarkan berencana melakukan perjalanan ke luar negeri untuk bekerja. Namun kabar tersebut belum mendapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

Informasi ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak pelapor mengenai kemungkinan tersangka meninggalkan wilayah hukum sebelum proses hukum tuntas. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi terkait rencana keberangkatan tersebut maupun kemungkinan langkah pencegahan seperti pencekalan atau pembatasan perjalanan.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemberkasan masih berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!