Informasi-Realita.net,Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 25.437 gram atau sekitar 25,4 kilogram. Kegiatan berlangsung di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (18/2/2026).
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri unsur Bea Cukai, pejabat utama Polres Metro Tangerang Kota, jajaran Satresnarkoba, dan rekan media.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25.437 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam koper dan diangkut menggunakan kendaraan Toyota Alphard.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat serta sinergitas antara Polri dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC bersama Bea Cukai wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur. Penindakan dilakukan melalui metode controlled delivery hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan estimasi, dari pengungkapan ini sekitar 127.185 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi bangsa dan mewujudkan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.



