Jombang l informasi-realita.net– Dugaan praktik “tangkap–lepas” dalam penanganan kasus judi online (judol) di wilayah hukum Polres Jombang mencuat ke publik dan memantik sorotan tajam masyarakat.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, seorang warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, berinisial Ed, diamankan pada Kamis (12/2/2026). Namun, proses hukum yang semestinya berjalan sesuai prosedur disebut-sebut berubah menjadi ruang negosiasi. Pagi ditangkap, sore hari dipulangkan.
Sumber menyebut, terdapat dugaan “kesepakatan” senilai Rp13.000.000 agar yang bersangkutan dapat kembali ke rumah. Proses tersebut disebut melibatkan mediasi oleh seorang perangkat desa berinisial Supri.
Tak berhenti di satu nama, dugaan serupa juga menyeret tiga warga lainnya: Risky (Desa Sebani), Sodi (Dusun Bulu, Desa Bakalan), dan Pras (Desa Sebani). Ketiganya disebut diamankan terpisah pada 2 Februari 2026 di kediaman masing-masing.
Alih-alih menjalani proses hukum secara terbuka dan transparan, ketiganya diduga “diselesaikan” melalui pembayaran masing-masing Rp9.000.000, dengan total mencapai Rp27.000.000. Titik akhir kesepakatan disebut berlangsung di Mapolres Jombang.
Salah satu keluarga mengaku sempat dibawa ke kantor polisi dan mendapat tekanan psikologis berupa ancaman penahanan. Dalam situasi tertekan, keluarga memilih membayar agar anggota keluarganya tidak dipenjara.
“Kami takut. Dibilang bisa dipenjara. Ya bagaimana lagi, akhirnya bayar sampai ada kesepakatan baru bisa pulang,” ujar sumber kepada wartawan, Rabu (18/02/2026).
Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sejumlah uang, melainkan integritas institusi penegak hukum. Penangkapan yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum berpotensi berubah menjadi komoditas transaksional.
Komitmen pemberantasan judi online yang berulang kali ditegaskan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pun ikut terseret dalam pusaran dugaan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna meluruskan berbagai opini yang berkembang di masyarakat agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.”
Publik mendesak agar dugaan ini diusut secara transparan dan akuntabel. Apabila terdapat oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, penindakan tegas tanpa kompromi menjadi tuntutan yang tak terelakkan.
Institusi sebesar Polri tidak boleh tercoreng oleh praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukum tidak boleh tunduk pada negosiasi, dan seragam tidak boleh menjadi tameng untuk memperjualbelikan kebebasan seseorang.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan.



