Informasi-realita.net-Magetan-Dugaan kasus korupsi penyimpangan pelaksanaan dana hibah Pokir DPRD Magetan periode tahun 2019-2024 mulai memasuki babak baru.
Pasca turun langsung kemarin ke Kabupaten Magetan,Heru Satriyo,Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur beserta tim dalam rangka melakukan penguatan penajaman data temuan,serta melakukan telaah dan evaluasi dari tahapan penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Magetan,akhirnya MAKI Jatim mengambil sikap tegas.
Langkah dan sikap tegas yang dimaksud,bahwa Bidang Hukum MAKI Jatim berencana akan melaporkan dugaan korupsi pada pelaksanaan dana hibah Pokir DPRD Magetan periode 2019-2024 kepada Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tim hukum MAKI Jatim saat ini tengah berproses untuk menyempurnakan dan mempersiapkan salinan berkas pelaporan hukum yang akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Saya dan tim selama 2 hari kemarin sudah turun langsung ke Magetan untuk mempertajam data temuan serta melakukan finalisasi proses pulbaket internal MAKI Jatim,dan akhirnya kami mengambil keputusan untuk melapis proses hukum dengan membawa laporan hukum dugaan kasus korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan 2019-2024 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”jelas Heru MAKI.
Giat pelaporan hukum ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekaligus menjadi penegasan final langkah yang diambil MAKI Jatim secara kelembagaan dan sementara akan ‘menunda’ aksi demo akbar yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Heru MAKI menambahkan bahwa tahapan finalisasi langkah hukum tersebut akan mendapatkan pengawalan intensif dari MAKI Jatim untuk mengawal perkembangan dan pengembangan kasus hibah Pokir DPRD Magetan tersebut pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Aksi demo akbar dengan status sementara ‘ditunda’ tersebut akan berkorelasi penuh pada penanganan pengungkapan serta penuntasan dugaan kasus korupsi dana hibah DPRD Magetan 2019-2024 pada kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Alasan serta pertimbangan utama yang menjadi dasar MAKI Jatim untuk melaporkan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan 2019-2024 tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah MAKI Jatim berkesimpulan sementara bahwa kuat dugaan Kejaksaan Negeri Magetan telah masuk angin.
Salah satu fakta kejadian yang menjadi pertimbangan bahwa sudah dari bulan September dan Oktober tahun 2025,Kejari Magetan masih berkutat pada tahapan peneyelidikan,ditengah upaya pemanggilan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Heru MAKI berharap Kejati Jatim berhasil mengungkap dengan tuntas dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan 2019-2025 serta cepat masuk pada tahapan penyidikan dengan berbasis penetapan tersangka.
Saat ini tim Litbang dan tim hukum MAKI Jatim sedang aktif melakukan pendalaman identifikasi kelompok penerima manfaat dari dana Pokir DPRD Magetan tersebut untuk melengkapi berkas pelaporan,karena diduga masih banyak ditemukan data Poktan penerima yang ditengarai fiktif.
MAKI Jatim juga berharap dukungan dari kalangan pegiat anti korupsi di Kabupaten Magetan untuk bersama sama saling memberikan data dan fakta yang berkaitan dengan Poktan penerima manfaat berbasis anggaran Pokir DPRD Magetan periode 2019-2024.
“Yang pasti bukan hanya dari pihak legislatif DPRD Magetan saja yang harus bertanggung jawab pada dana pokirnya,MAKI Jatim juga sedang serius melakukan identifikasi hibah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Magetan,CATAT ITU,”tegas Heru MAKI. (Red)



