Senin, Maret 23, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaMAKi Jatim siap hadapi komunitas salam Lima jari terkait tuduhan pungli yang...

MAKi Jatim siap hadapi komunitas salam Lima jari terkait tuduhan pungli yang dialamatkan ke pihak sekolah SMK di Nganjuk

Nganjuk-Informasi-realita.net-Demi kemajuan dunia pendidikan di Jawa Timur, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur berharap komunitas Salam Lima Jari (SLJ) Kabupaten Nganjuk dapat menyampaikan persoalan dugaan pungutan liar melalui jalur pelaporan hukum yang jelas, bukan melalui linimasa media sosial.

 

Berkenaan dengan polemik dugaan pungli yang digembar-gemborkan komunitas Salam Lima Jari (SLJ) Kabupaten Nganjuk di berbagai platform media sosial serta disampaikan saat hearing dengan DPRD Kabupaten Nganjuk, MAKI Jawa Timur yang juga menjadi pendamping hukum Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Nganjuk mulai memberikan tanggapan.

 

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, menilai bahwa narasi dugaan pungli yang disampaikan komunitas SLJ kemungkinan muncul karena kurangnya pemahaman secara komprehensif terhadap regulasi yang diatur dalam Permendikdasmen maupun Pergub Jawa Timur.

 

Heru menjelaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta dana Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP) dari APBD Pemprov Jawa Timur jika dijumlahkan, pada kenyataannya masih belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan operasional sekolah.

 

Menurutnya, kebutuhan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari operasional kegiatan belajar mengajar, kebutuhan siswa, honor guru honorer, hingga pengadaan buku mata pelajaran, literasi, dan kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.

 

“Hal ini harus dipahami oleh semua pihak. Saya ulangi lagi, dana BOS per siswa ditambah dengan dana BPOPP dari Pemprov Jawa Timur pada kenyataannya masih belum cukup bagi sekolah untuk menjalankan amanah dalam menciptakan proses belajar yang maksimal bagi para siswa,” jelas Heru.

 

Berdasarkan kondisi tersebut, lanjut Heru, regulasi dalam Permendikdasmen dan Pergub memberikan ruang bagi sekolah untuk melakukan penggalian dana partisipasi masyarakat melalui komite sekolah. Komite sekolah sendiri merupakan perwakilan dari wali murid yang menjadi jembatan komunikasi antara orang tua siswa dengan pihak sekolah.

 

Dalam praktiknya, penggalian dana partisipasi masyarakat tersebut harus mengikuti etika dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, yakni bersifat sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan kepada wali murid.

 

Bahkan secara etika dan aturan, pihak sekolah maupun komite sekolah tidak diperkenankan meminta kontribusi dari wali murid yang berasal dari keluarga kurang mampu. Hal tersebut menjadi prinsip yang harus dijaga dalam pelaksanaan penggalian dana partisipasi masyarakat.

 

Heru MAKI menilai bahwa mekanisme yang telah dijalankan di SMKN 1 dan SMKN 2 yang berada di bawah Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sudah sesuai dengan standar operasional dan regulasi yang berlaku sehingga tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan.

 

Selain itu, Heru juga menegaskan bahwa ruang klarifikasi bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau keberatan sebenarnya sangat terbuka. Setiap pihak dapat meminta penjelasan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing sekolah apabila terdapat informasi yang dirasa belum lengkap.

 

“Untuk apa berteriak di tengah jalan atau di media sosial. Lebih baik komunitas SLJ membawa atau melaporkan temuan tersebut langsung ke Polda Jawa Timur atau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jika laporan itu masuk, maka Bidang Hukum MAKI Jawa Timur dengan surat kuasa dari pihak sekolah siap menghadapi laporan tersebut. Catat itu,” tegas Heru.

 

Heru juga menambahkan bahwa akan menjadi persoalan berbeda apabila isu dugaan pungli tersebut justru dimanfaatkan sebagai sarana pencitraan atau pansos guna meningkatkan jumlah penonton atau viewer di media sosial seperti TikTok maupun Instagram.

 

Di akhir keterangannya, Heru MAKI kembali menegaskan bahwa polemik seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas dan terukur, bukan melalui perdebatan di ruang publik media sosial.

 

MAKI Jawa Timur pun menegaskan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum apabila nantinya terdapat laporan resmi yang diajukan terkait dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah tersebut.(Red)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!