Informasi-Realita.Net, Sampang II Madura – Polemik dugaan penggunaan mobil dinas berpelat merah saat libur Lebaran 2026 kini mendapat tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Sampang.
Kepala Inspektorat Sampang, Ariwibowo Sulistyo, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan bergantung pada kelengkapan data dan bukti yang dimiliki.
Menurutnya, apabila seluruh data yang dibutuhkan telah terkumpul secara lengkap dan akurat, pihaknya siap menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
“Jika data dan bukti lengkap dan akurat, maka sesuai arahan Ibu Gubernur, nanti kami bisa saja berkoordinasi dan menyampaikannya ke KPU Provinsi Jawa Timur atau ke Pemprov Jatim,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten tidak berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten. Oleh karena itu, pembinaan dan pengawasan terhadap KPU bersifat vertikal.
“Pembinaan dan pengawasan KPU Kabupaten secara vertikal tidak berada di bawah Pemkab, tapi di bawah KPU Provinsi atau KPU pusat,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan batas kewenangan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menangani dugaan kasus yang menyeret lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Meski demikian, Inspektorat tetap membuka ruang koordinasi lintas instansi jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Di tengah polemik yang terus berkembang, peran Inspektorat dinilai krusial dalam mengawal proses klarifikasi berbasis data.
Apalagi, hingga kini publik masih menunggu bukti konkret terkait keberadaan kendaraan dinas yang menjadi sorotan.
Dengan adanya pernyataan ini, arah penanganan kasus mulai mengerucut pada kemungkinan pelibatan KPU Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah provinsi, sejalan dengan struktur pengawasan yang berlaku.
Masyarakat pun berharap proses penelusuran dilakukan secara transparan dan objektif, sehingga polemik penggunaan kendaraan dinas tersebut dapat segera menemukan titik terang.
Wartawan: Ros I



