Informasi-Realita.net,Gresik – Peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Enam orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu lintas wilayah berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa keenam tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam jaringan yang terhubung antara Madura, Gresik, dan Bawean.
“Total ada enam tersangka yang diamankan. Lima orang berperan sebagai pengecer di Pulau Bawean, sementara satu lainnya merupakan pemasok yang kami tangkap di wilayah daratan Gresik,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Para tersangka masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), MA (26), dan BS (37). Mereka berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Tambak dan Sangkapura, Pulau Bawean. Khusus tersangka BS, diketahui berdomisili di sebuah rumah kos di wilayah Kebomas, Gresik, dan diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan BF di Desa Diponggo, Kecamatan Tambak. Saat diamankan, BF kedapatan membawa sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lain, yakni DR dan R, di sebuah rumah di Desa Kepuhteluk. Dari keduanya, petugas menyita sejumlah paket sabu dengan total berat lebih dari 4 gram.
Penyelidikan berlanjut hingga mengarah kepada tersangka BS. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya di rumah kos di Kecamatan Kebomas. Dari lokasi tersebut, diamankan sembilan paket sabu siap edar.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, NRS dan MA, diketahui berperan sebagai perantara distribusi sabu di wilayah Pulau Bawean. Keduanya ditangkap di Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan total berat mencapai 13,62 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan modus operandi dengan mengirim narkotika dari Madura ke Gresik, kemudian diselundupkan ke Pulau Bawean melalui jalur laut. Barang haram tersebut disamarkan dalam paket pakaian atau sepatu untuk mengelabui petugas.
Adapun transaksi dilakukan dengan sistem ranjau maupun cash on delivery (COD).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU No. 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup dengan denda paling banyak Rp2 miliar. Khusus tersangka BS sebagai pemasok, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.



