Informasi-realita.net-Malang — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur terhadap pengelolaan anggaran di Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Malang.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2025, Bakorwil Malang diketahui mengelola anggaran APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp5,6 miliar.
Namun, hasil penelusuran tim Litbang dan investigasi MAKI Malang Raya mengindikasikan adanya ketimpangan serius dalam realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Koordinator MAKI Malang Raya, Chamim Putra, mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi sejak April 2025, kegiatan riil yang dilaksanakan diduga hanya berkisar 35 persen. Sementara sekitar 65 persen lainnya diduga hanya berbasis laporan pertanggungjawaban (SPJ) tanpa kegiatan nyata.
“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sebagian besar realisasi anggaran hanya berupa laporan administrasi tanpa didukung kegiatan faktual di lapangan,” tegas Chamim.
Adapun sejumlah pos anggaran yang disinyalir menjadi celah praktik korupsi meliputi:
Pengadaan alat tulis kantor (ATK)
Penyediaan makanan dan minuman (mamin)
Sewa alat angkutan darat
Jasa tenaga administrasi
Pemeliharaan dan rehabilitasi bangunan kantor
Kelima item tersebut dinilai rawan dimanipulasi karena sifatnya yang sulit diverifikasi secara kasat mata, sehingga membuka ruang besar bagi praktik mark-up maupun kegiatan fiktif.
Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru Satryo, menyatakan apresiasi atas kinerja tim investigasi MAKI Malang Raya yang dinilai berhasil mengumpulkan data valid dan memiliki kekuatan hukum.
Heru menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan bidang hukum MAKI Jatim untuk segera merampungkan berkas laporan guna dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Ini bukan sekadar dugaan, tetapi temuan awal yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kami dorong Kejati Jatim untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Heru.
Tak hanya itu, Chamim juga menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh Kepala Bakorwil Malang. Sedikitnya empat unit kendaraan dinas, yakni dua mobil Fortuner, satu Mitsubishi Xpander, dan satu Honda Civic, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Penggunaan kendaraan dinas tersebut dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dan etika jabatan, mengingat tidak ada kaitan langsung dengan tugas kedinasan.
“Fasilitas negara bukan untuk kepentingan keluarga. Ini bentuk arogansi kekuasaan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Chamim.
MAKI Jatim pun meminta perhatian serius dari jajaran pimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk Sekretaris Daerah, Wakil Gubernur, hingga Gubernur Jawa Timur, agar tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus ini dipastikan akan segera masuk tahap pelaporan resmi dan berpotensi menjadi pintu masuk pengusutan lebih luas terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Bakorwil Malang.(Dt)



