Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaSatreskrim Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Pencabulan

Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Pencabulan

Informasi-Realita.net,Bangkalan – Kepolisian Polres Bangkalan meringkus satu pelaku pencabulan anak di bawah umur, tersangka berinisial AA (45), tahun warga Desa Mangga’an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan itu ditangkap karena diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap, (J) usia 14 tahun, warga Takabuh, Kecamatan Modung Madura.

“Tersangka AA kami amankan di rumahnya pada Jumat (23/05/2023). Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinaikan ke tahap penyidikan, saat ini tersangka resmi ditahan,” ucap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, pada Kamis (25/05/2023).

AKP Bangkit mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi pada bulan Desember 2022, di rumah AA. Dari kasus persetubuhan tersebut, korban juga di ancam oleh AA agar tidak melaporkan perbuatan bejat itu kepada siapapun.

Pelaku AA membujuk korban untuk bersetubuh dengannya. Korban Dengan modus memberikan uang buat jajan 20 ribu

Atas perbuatannya tersangka AA dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bangkalan Madura. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (Rohman)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!