Rabu, April 29, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaAniaya Anak Kandung Sendiri Perempuan 21 Tahun Diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes...

Aniaya Anak Kandung Sendiri Perempuan 21 Tahun Diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya

Informasi-realita.net,Surabaya,Bejat yang dilakukan seorang wanita di Surabaya dengan tega menganiaya darah dagingnya sendiri dengan kekerasan yang di luar nalar.

Gerak cepat Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak patut diacungi jempol.

Satreskrim mengamankan MMS (21) warga Jalan Keputih Tegal, Surabaya. Pelaku merupakan Ibu kandung dari korban usia 9 tahun.

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar ungkap kasus penganiayaan dengan kekerasan, yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi dan Kasi Humas AKP Haryoko.

Pelaku keji tersebut di pertontonkan di depan awak media saat press release Senin (22/01/2024) sore tadi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K menuturkan, Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan masyarakat setempat. Bahwasanya ada penganiayaan yang dilakukan oleh Ibu kandung terhadap anaknya dibawah umur.

“Unit PPA Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), bahwasanya di wilayah tersebut didapati ada penganiayaan dengan kekerasan yang terjadi pada anak dibawah umur dengan usia 9 tahun,” tuturnya. Senin (22/01/2024)

Menurut Hendro, setiap hari pelaku memberlakukan sanksi kepada korban. Dimana, setiap korban ada kesalahan dihukum berupa penganiayaan dengan kekerasan. Setiap harinya selalu mendapat penyiksaan.

“Korban mengalami trauma dengan penganiayaan dengan penyiksaan. Korban sering diikat oleh ibunya, juga disuruh minum air mendidih, disiram air panas di punggung dan dipukul dengan pemukul nyamuk,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal penganiayaan dapat terkena Pasal 351 (1) dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Jika mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan denda Rp.50 juta. (D1t)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!