Jumat, April 17, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaDua Tersangka Spesialis Curanmor Diamankan Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Dua Tersangka Spesialis Curanmor Diamankan Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Informasi-Realita.net,Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada press release yang dilaksanakan pada Kamis (29/2) sekira pukul 14.00 WIB.

Hadir dalam press release antara lain Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo, Kasihumas Iptu Suroto, Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama awak media yang hadir dalam melaksanakan press release tersebut.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengungkapan serta penyidikan perkara pencurian kendaraan bermotor, serta penadahan.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Prastyo mengatakan saat dilakukan press release,”Kejadian pencurian kendaraan bermotor pada Kamis (29/1) sekira pukul 16.30 WIB, tepatnya di depan rumah Jl. Sidotopo 5/20A Surabaya, dan yang menjadi korban tersebut adalah SA,” jelasnya.

Untuk tersangka yang melakukan pencurian tersebut antara lain, AU (38th) asal Bangkalan, RN (28th) asal Tanah Merah Madura, selaku penadah, dan ada dua pelaku lainnya yang saat ini kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), antara lain, BS (25th) asal Bangkalan Madura, dan FS (30th) asal Tanah Merah Madura,” kata Prastyo.

Parastyo menambahkan saat kejadian,” kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 29 Januari 2024,sekira pukul 16.30 WIB, didepan rumah korban Jl.Sidotopo Surabaya, adapun barang bukti yang kami amankan, antara lain barang bukti dari tersangka AU yaitu 1 (satu) buah handphone merk Oppo, Reno warna ungu, ini diperoleh atau dibeli dari hasil penjualan sepeda motor, kemudian kami sita barang bukti dari tersangka RN yang merupakan pelaku penadahan, kami sit 17 (tujuh belas) plat nomor polisi yang kita lihat di sini, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160, dengan Nopol L 3486 AAW, yang saat ini dilakukan pencurian oleh pelaku,” tambahnya.

“Kemudian kita peroleh lainnya, kendaraan bermotor lainnya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, kemudian juga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,” terangnya.

Masih M.Prastyo,” adapun kami situ juga bukti dari korban yaitu bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB,”

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu, pelaku berjumlah 2 (dua) orang, lalu pelaku mencari sasaran dengan mencari kendaraan kendaraan yang kunci kendaraannya yang masih tertempel, pada saat itu pelaku atau tersangka melintas di Jl. Sidotopo, pelaku melihat kendaraan Vario, saat kuncinya menempel di kendaraan tersebut, lalu pelaku AU sebagai eksekutor, untuk mengambil kendaraannya dan pelaku BS yang saat ini sedang di kejar petugas, itu sebagai jokinya.

Kronologi kejadian, menurut Iptu M. Prasetyo selaku Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan,”korban yang pada saat itu sedang memarkirkan kendaraannya di halaman rumah, kemudian meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dan kunci kendaraan itu sedang menempel pada kendaraan tersebut, lalu pelaku yang melintas didepan rumah tersebut, diantara 2 (dua) orang tersebut, satu sebagai joki dan satunya sebagai eksekutor , melihat kendaraan tersebut, dan akhirnya terjadilah pencurian tersebut,” jelasnya.

Setelah pelaku berhasil melakukan aksinya, para pelaku ini, kemudian menuju ke Bangkalan Madura, untuk menjual hasil curiannya.

Dari hasil pencurian tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta limaratus ribu rupiah), dari hasil laporan yang diperoleh dari unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini, melakukan tindakan penyelidikan, akhirnya diketahui pelaku pencurinya dan penadahnya, di Bangkalan, sehingga dilakukan penangkapan serta diperoleh penangkapan dua orang tersangka yaitu AU sebagai pelaku pencurian dan RN sebagai pelaku Penadahan, dan dua pelaku lainnya kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Dari penjelasan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo, menghimbau,”bahwa seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, agar waspada dan jangan lalai, ataupun jangan lupa untuk pada saat memarkirkan kendaraannya diharapkan untuk dikunci dan diambil kontaknya, serta kalau pun perlu, dilakukan pemasangan kunci tambahan seperti gembok di kendaraan bermotor tersebut, sehingga kesempatan atau niat dari pelaku tidak terjadi, kemudian Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo menghimbau kepada masyarakat, yang merasa pernah kehilangan motor, yaitu dengan jenis kendaraan sepeda motor, Honda Vario warna hitam dan satu unit kendaraan Honda Beat warna hitam, agar membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor tersebut ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ke Unit Jatanras,”terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka di jerat Pasal 362 KUHPidana (5) Tahun Penjara, Pasal 363 KUHPidana (7) Tahun Penjara, sedangkan penadah Pasal 480 KUHPidana (4) Tahun Penjara,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!