Informasi-Realita.net,Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 55 kasus penyakit masyarakat (Pekat) dengan 60 orang tersangka selama Operasi Pekat Semeru 2024 yang berlangsung mulai 19-30 Maret 2024.
“Dari 55 kasus yang diungkap diantaranya perjudian 29 kasus, penjualan miras 3 kasus, curanmor 7 kasus dan 16 kasus peredaran gelap narkoba,” kata Iptu Muhamad Prasetyo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (8/4/2024).
Dalam kasus perjudian ada 29 orang yang diungkap dengan barang bukti tiga lembar deposit sembilan lembar permainan, 14 handphone berbagai merek, dan capture bukti transfer mobile banking
“Kemudian permainan judi online slot pramatic dua lembar print out, permainan judi handphone dua lembar screenshot, permainan judi satu lembar screenshot deposit, permainan judi dua lembar screenshot mutasi rekening satu handphone. Mereka ini penjudi dan disangka dengan Pasal 303 KUHP,” tuturnya.
Sedangkan untuk kasus penjualan miras, ia menyebut, ada tiga orang yang berhasil diamankan dengan barang bukti 40 botol miras jenis arak, sepuluh botol cukrik dan lima botol arak beras.
“Berdasarkan hasil ungkap selama operasi pekat berlangsung, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak berhasil menyelamatkan 1.500 jiwa manusia penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya.



