Informasi-Realita.net,Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diduga melakukan tangkap lepas terhadap pelaku judi online.
Adapun yang ditangkap itu adalah, pegawai FIF Surabaya 3, Pelaku tersebut antara lain Ade dan Frendy.
Informasi diterima Informasi-Realita, pelaku judi tersebut dilepas setelah dua hari mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Mereka dilepas setelah pelaku judi itu diduga memberikan mahar Rp.80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“ Sudah keluar Ade dan Frendy bang. pelaku Frendy keluar pada hari Jum’at (31/05/2024), Satu pelalu Ade keluar pada hari Senin (3/06/2024) dan kedua pelaku sudah dapat menghirup udara bebas.,” kata sumber AB
Penangkapan itu, pada hari Kamis (30/Mei/2024). Pelaku judi online itu berhasil diringkus 2 orang.
Tentunya, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut membantah bahwasanya tidak menangkap pelaku Ade dan Frendy.
Tentunya, pihak Propam Polda Jatim ataupun Propam Mabes Polri harus segera turun untuk melakukan penyelidikan. Jangan sampai, karena dugaan – dugaan tersebut, dapat mencoreng nama instansi Polri. Dimana, Propam Polri merupakan garda terdepan dalam menjaga nama baik instansi Polri.

