Informasi-realita.net-Surabaya-Sosok NR, babysitter atau pengasuh bayi yang mencekoki balita berusia dua tahun dengan obat penggemuk badan,
Balita EL (2), setiap hari diberi obat penggemuk badan setelah makan siang,Kelakuan NR di Surabaya, Jawa Timur itu karena tak mau repot menyuapi EL makan.
EL dicekoki dexamethasone dan pronicy,hal mencekoki balita dengan obat obat terlarang hak demikian menurut NR adalah hal yang wajar di kalangan baby sitter yang lain.
Viral nya pemberitaan tersebut Polda Jatim berhasil Menangkap pelaku baby Sitter Sadis,NR diringkus Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/498/VIII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2024, Subdit IV / TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan press conference (15/10/24) siang tadi.
Ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian,ungkap Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Lebih lanjut dijelaskan ,Peran N, Perempuan, 36 Tahun asal Bone Sulawesi Selatan, alamat sesuai KTP Kab. Trenggalek. N berperan sebagai tersangka yang meminumkan obat dengan kandungan Siproheptadine dan Dexamethasone kepada korban selama kurang lebih satu tahun tanpa ijin dan tidak diketahui oleh Pelapor selaku ibu kandung korban atas inisiatif Tersangka sendiri.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Pelapor 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga korban,1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran korban, 1 (satu) lembar hasil Cek Up Laboratorium atas nama korban, 1 (satu) buah flashdisk.
Barang bukti yang disita dari ahli 1 (satu) bendel rekam medis atas nama korban.Barang bukti yang disita dari tangan Tersangka 1 (satu) buah Handphone,1 (satu) buah botol merk Le Minerale ukuran 600ml berisi air yang tercampur Obat,1 (satu) buah gelas plastik (gelas anak) warna putih dengan pegangan kanan berwarna biru muda,Sebuah stick kayu warna coklat panjang kurang lebih 20 centimeter,30 butir pil berbentuk lonjong warna orange dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru yang terbungkus plastik warna putih,1 (satu) buah botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong warna orange dan 7 butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold,1 (satu) bendel Screenshot percakapan WA Tersangka,1 (satu) bendel Screenshot bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada.

Tersangka N sebagai pengasuh korban, membeli obat gemuk racikan farmasi dari toko online Shopee sebanyak 2 (dua) kali dan Lazada 5 (lima) kali. Obat tersebut mengandung obat keras (Siproheptadine dan Dexametasone) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun, dengan alasan untuk menambah nafsu makan hingga korban mengalami jatuh sakit (bengkak pada wajah dan tubuhnya) sampai berat badan mencapai 19,5 Kg (Overwight) tanpa sepengetahuan / seijin orangtua korban sedangkan N bukan ahli farmasi.
Kronologis Perkara terbongkarnya hal ini Sekitar bulan Oktober 2022, N tinggal dan bekerja sebagai pengasuh korban EWG sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun 3 bulan. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah setelah makan dan minum.
Sekitar bulan Agustus 2023 s/d bulan September 2023 korban menjalani terapi Bioresinance (agar membantu korban tidak muntah ketika makan dan minum). Sekitar bulan September 2023, N membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari Shopee dan Lazada melalui Hp milik N.
Kemudian N mulai meminumkan obat gemuk penambah nafsu makan kepada korban dengan cara menghancurkan 1 buah pil lonjong warna orange dan 1 buah pil segilima warma biru kemudian dicampur dengan air minum korban lalu diminumkan sehari sekali menjelang tidur siang. Hal tersebut dilakukan secara rutin hingga berat badan korban naik 1-2 kg/bulan.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT
“Ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.
“Ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban
mendapat jatuh sakit atau luka’ berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)”.
Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan :
“Ayat (1) Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
“Ayat (2) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”,pungkasnya.



