Informasi-Realita.net,Bangkalan – Kades Tanah Merah Dajah Bustanul Arifin, berhasil memenangkan gugatan yang diajukan oleh perangkat Desa, terkait pemberhentian yang dinilai cacat hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, (Rabu 11/12/2024).
Gugatan dengan salinan Putusan Nomor 110/G/2024/PTUN Surabaya,telah mencapai tahap akhir persidangan pada Rabu 11 Desember 2024. Setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, majelis hakim PTUN Surabaya memutuskan menolak gugatan secara keseluruhan, dan putusan tersebut disampaikan secara elektronik.
“Gatot hadi purwanto S.H.,M.H.,C.L.A managing partner gbr & partner kuasa hukum Kades Tanah Merah Dajah, dengan perkara no. 110/G/2024 Ptun.Sby,mengucapkan terima kasih kepada PTUN Surabaya atas keputusan yang dianggap tepat dan adil.
“Bustanul, sapaan akrabnya mengatakan langsung, bahwa memberhentikan perangkat desa itu bukan karena kemauan maupun kepentingan saya pribadi, melainkan sesuai aturan dan juga prosedur, “Ujarnya.
Keputusan tersebut menguatkan Keputusan Kepala Desa Tanah Merah Dajah. Agar kedepannya para perangkat desa/staf bekerja sungguh-sungguh dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Bustanul Arifin, Kades Tanah Merah Dajah, menyampaikan terima kasih kepada PTUN Surabaya dan menerima keputusan tersebut. Dia berharap agar kepemerintahan Desa Tanah Merah Dajah, dapat beroperasi sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

