Keterangan Foto: Foto Dua Tersangka, Sala Satu DPO, Senin (10 Februari 2025).
Informasi- Realita.net, pamekasan –Polres Pamekasan berhasil mengamankan satu dari dua tersangka kasus pencurian, di sebuah toko swalayan di Dusun Ampere, Desa Jambringin, Kabupaten Pamekasan. Pada hari Senin 20 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka berhasil diamankan berinisial A (50) tahun, warga Desa Jambringin, saat sedang berada di rumahnya.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi humas AKP Sri Sugiarto menyampaikan, berdasarkan rekaman CCTV satu tersangka kami amankan.
“Dari laporan korban, kami mendapati ciri-ciri tersangka A dan berhasil kami amankan di rumahnya. Sedangkan satu tersangka inisial MH, saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Senin (10 Februari 2025)
Saat ini anggota kami sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka MH. Kami mengimbau apabila masyarakat melihat atau mengetahui keberadaan tersangka MH, maka segera melaporkan kepada kami. Tambahnya.
Akibat perbuatanya tersangka bisa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, 4, dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Wartawan: Rosi



