Jumat, Desember 26, 2025
Google search engine
الرئيسيةHukrimPenyekapan Sopir Rental Terungkap dalam 48 Jam, Subdit III Jatanras Polda Jatim...

Penyekapan Sopir Rental Terungkap dalam 48 Jam, Subdit III Jatanras Polda Jatim Ringkus Lima Pelaku

Informasi-Realita.net,Surabaya — Kasus dugaan penyekapan dan pemerasan terhadap seorang driver rental asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terus menyita perhatian publik. Pemilik rental, Aufa Herely, mengungkap kronologi lengkap terkait kejadian yang menimpa drivernya berinisial F, setelah pemesanan jasa rental oleh seorang wanita berinisial Y pada Senin (24/11/2025) malam yang berujung petaka.

Awal Mula: Pemesanan Rental dan DP Masuk

Aufa menjelaskan, Y menghubunginya melalui WhatsApp untuk menyewa satu unit mobil lengkap dengan sopir, dengan rute penjemputan Sidoarjo – Sampang (Madura) – Malang. Dari kesepakatan tersebut, Y mentransfer DP sebesar Rp400.000 dari total biaya sewa Rp1.400.000.

“Setelah DP masuk, saya berikan nomor driver saya, Mas F, untuk janjian titik jemput di Sidoarjo,” ujar Aufa.

Mobil yang disewa adalah Honda Jazz berwarna putih dengan pelat AG 1335 RM, tahun 2022.

Penjemputan Janggal dan Komunikasi Terputus

Selasa malam (25/11), penjemputan di Sidoarjo berjalan tidak seperti biasanya. Orang yang dijemput bukan Y, tetapi seseorang yang tidak dikenal. Pada Rabu (26/11) pagi, komunikasi dengan F tiba-tiba terputus. WhatsApp hanya centang satu.

Merasa curiga, Aufa mengecek GPS mobil dan melihat kendaraan berhenti di wilayah Sampang tanpa pergerakan sejak siang.

“Dari pagi sampai sore saya WhatsApp tidak dibalas. GPS menunjukkan mobil berhenti di Sampang. Saya semakin khawatir,” ungkapnya.

Driver Sempat Menghubungi: “Saya Disandera…”

Sekitar pukul 17.00 WIB, F akhirnya berhasil menghubungi Aufa. Suaranya bergetar, mengaku disandera oleh sekelompok orang.

“Mas F bilang, ‘maaf mbak, saya disandera di daerah Sampang… saya dikalungi celurit’,” kata Aufa.

Dari keterangan sementara, penyekapan terjadi karena Y diduga memiliki utang sebesar Rp58 juta kepada seseorang di Sampang. Y bahkan mengaku kepada pihak penagih bahwa F adalah saudaranya, sehingga F dijadikan jaminan.

Laporan ke Polda Jatim dan Respons Kilat Jatanras

Setelah sempat mempertimbangkan melapor ke Polres Sampang, Aufa dan keluarga akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jawa Timur, terdaftar dalam LP/B/1699/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 26 November 2025.

Dalam laporan tersebut, terungkap ada pesan suara seorang wanita dari ponsel korban Fauzi (F) yang meminta uang tebusan Rp60 juta agar mobil dan sopir bisa pulang. Karena tidak mampu memenuhi permintaan itu, keluarga korban mentransfer Rp5 juta.

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim langsung melakukan serangkaian penyelidikan cepat.

Operasi Pembebasan: Driver Selamat, Mobil Ditemukan di Hutan

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim langsung melakukan serangkaian penyelidikan cepat mendeteksi posisi korban di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dan mengarahkan korban agar mengulur waktu untuk mencegah tambahan transfer uang.

Pada Kamis (27/11) dini hari, tim berangkat menuju lokasi dan berhasil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa korban berada di rumah seseorang bernama Suhandi alias Andi. Melalui bantuan tokoh masyarakat, Jatanras meminta agar korban tidak disakiti dan segera dilepaskan.

Beberapa saat kemudian, korban ditemukan di pinggir jalan dekat Pasar Klampis, Bangkalan, dalam keadaan selamat.

Tidak berhenti di situ, Jatanras memperoleh informasi lanjutan bahwa mobil Honda Jazz milik pelapor berada di area hutan di Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang. Tim segera mengevakuasi mobil sebagai barang bukti.

Penangkapan Pelaku: 5 Orang Ditangkap di Tiga Kabupaten

Pada Jumat (28/11) dini hari, Jatanras berhasil mengamankan Suhandi alias Andi di rumahnya di Desa Banyusokah, Ketapang. Saat ditangkap, Suhandi sedang menggunakan sabu dan polisi menemukan alat bukti berupa narkotika jenis sabu serta piranti hisap.

Dari hasil interogasi awal, terungkap lima pelaku yang berperan dalam penyekapan dan pemerasan:

  1. Suhandi (Andi)
  2. Mohamad Dian
  3. Herlina
  4. Deddi Irawan
  5. Tutik Prastianna

Kelima pelaku memiliki tugas masing-masing dalam aksi tersebut.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan:

Deddi Irawan dan Tutik Prastianna di Bangkalan

Mohamad Dian dan Herlina di Terminal Probolinggo setelah pengejaran panjang dari Sampang

Hingga kini, penyidik masih memeriksa intensif para pelaku. Peran Y sebagai pemesan rental sekaligus pihak yang memiliki utang menjadi fokus pengungkapan lebih lanjut.

“Alhamdulillah Mas driver saya sudah ditemukan dalam keadaan baik. Mobil juga berhasil ditemukan. Kami berharap proses hukum berjalan maksimal,” ujar Aufa.

Polda Jawa Timur memastikan akan menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh korban yang terdampak.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!