Informasi-Realita.net,Ponorogo — Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo memfasilitasi proses *Restorative Justice* terkait laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor yang dialami seorang warga selaku pelapor.
Kasus ini bermula ketika pelapor menyewakan satu unit sepeda motor Honda PCX berpelat AE 3509 SAL kepada terlapor dengan sistem tarif harian. Sebelumnya, terlapor juga pernah menyewa motor Honda Beat milik pelapor dan sempat menggadaikannya, namun motor tersebut sudah berhasil ditebus dan dikembalikan.
Memasuki Mei 2025, terlapor kembali menunggak pembayaran sewa Honda PCX dan beralasan bahwa motor tersebut masih dipinjam temannya. Namun, kemudian terungkap bahwa kendaraan itu telah digadaikan tanpa izin pemilik. Pelapor berupaya melakukan penagihan, tetapi motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Pada akhir Juni 2025, pelapor mendatangi rumah terlapor dan bertemu dengan pihak keluarga. Orang tua terlapor bersedia membantu menebus motor PCX yang digadaikan. Setelah dicek, nilai tebusan ternyata mencapai Rp17 juta, berbeda dari pengakuan terlapor sebelumnya. Karena dana belum mencukupi, pihak keluarga menyerahkan sebagian uang kepada pelapor.
Dalam proses penyelesaian itu, motor Honda Beat milik pelapor yang sebelumnya juga digadaikan berhasil ditebus dan dikembalikan. Namun hingga saat dilaporkan ke polisi, motor Honda PCX belum kembali, sehingga pelapor membuat laporan resmi ke Polres Ponorogo.
Melalui mekanisme *Restorative Justice*, Unit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik secara musyawarah, dengan tetap menjunjung rasa keadilan, kepastian hukum, dan pemulihan bagi pelapor.
Polres Ponorogo menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, serta berorientasi pada penyelesaian berbagai permasalahan masyarakat.



