Informasi-realita.net-SURABAYA – Seorang pria berinisial ISB (Ir. Syamsul Bachri) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warisan milik anak tirinya. Laporan tersebut diajukan oleh Erlan Ladzina Kamarudin pada 31 Desember 2025.
Dalam laporan yang diterima redaksi, Erlan menyebutkan bahwa terlapor diduga menguasai dan menggadaikan SHM Nomor 192 Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tanpa seizin pemilik sah. Sertifikat tersebut diketahui merupakan harta warisan almarhum ayah kandung pelapor, bukan harta bersama.
Peristiwa itu diduga terjadi pada 1 Maret 2022 di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan, di mana SHM tersebut digadaikan kepada pihak ketiga dengan nilai pinjaman mencapai Rp500 juta.
Pelapor mengaku tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan atas penggadaian tersebut. Fakta itu baru terungkap setelah ibu pelapor, Anik Wilujeng Astuti, resmi bercerai dari terlapor.
“Ibu saya awalnya diberi alasan bahwa uang tersebut digunakan untuk modal usaha jual beli mobil. Namun kenyataannya, itu tidak pernah terbukti,” ujar Erlan Ladzina Kamarudin kepada wartawan.
Ironisnya, meski dana hasil gadai disebut masuk ke rekening Anik Wilujeng Astuti, uang tersebut sepenuhnya dikuasai oleh terlapor. Bahkan, cicilan pinjaman justru dibayarkan oleh Anik Wilujeng Astuti, meski tidak menikmati uang hasil gadai sepeser pun.
Erlan menegaskan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Sebelum melapor, ibu saya dan paman saya sudah mendatangi kediaman terlapor untuk meminta kejelasan. Namun yang bersangkutan tidak mengakui telah menggadaikan sertifikat tersebut. Ini menjadi langkah final bagi saya untuk melaporkan ke Polda Jatim.
Saya berharap kasus ini segera diusut tuntas,” tegas Erlan.
Sementara itu, Anik Wilujeng Astuti menegaskan bahwa dirinya sejak awal tidak menghendaki sertifikat tersebut digadaikan.
“Saya dari awal tidak mau sertifikat itu digadaikan oleh mantan suami saya. Namun karena tekanan dan demi mempertahankan rumah tangga, saya terpaksa menyerahkannya. Sertifikat itu adalah warisan untuk anak saya Erlan dari almarhum ayah kandungnya,” ungkap Anik dengan nada lirih.
Kuasa hukum pelapor menilai perkara ini bukan persoalan internal keluarga, melainkan murni dugaan tindak pidana.
“SHM tersebut adalah milik sah klien kami berdasarkan hak waris. Tidak pernah ada izin ataupun kuasa kepada terlapor untuk menggadaikannya. Fakta bahwa dana dikuasai terlapor sementara cicilan dibayar korban menunjukkan adanya unsur tipu muslihat dan penguasaan melawan hukum,” tegas kuasa hukum Erlan.
Kasus ini juga mendapat pendampingan dari YBH Batara. Ketua YBH Batara yang akrab disapa Ki Dalang menyatakan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami hadir mendampingi Ibu Wilujeng bersama tim pengacara YBH Batara, termasuk Saudara Dani Tri, S.H. Hari ini adalah laporan pertama dan alhamdulillah berjalan lancar. Kami berharap Polda Jatim segera melakukan penyelidikan secara serius dan profesional,” ungkapnya, Rabu petang (31/12/2025).
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 488 KUHP tentang penggelapan benda tidak bergerak, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi.(Dit)



