Minggu, Mei 10, 2026
Google search engine
الرئيسيةPemerintahDugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Ngagel Surabaya Terjadi Hampir Setiap Hari

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Ngagel Surabaya Terjadi Hampir Setiap Hari

Surabaya l informasi-realita.net Dugaan pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBU 54.601.100 Ngagel 170–183 Ruko Graha Asri, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang disebut-sebut berlangsung hampir setiap hari.

Pantauan langsung awak media pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB (12/01/2026) mendapati praktik pengisian BBM yang diduga kuat tidak sesuai aturan. Seorang operator SPBU berinisial I, yang diketahui masih dalam masa pelatihan (training), diduga melayani pengisian BBM subsidi secara berulang kepada kendaraan yang sama dalam satu antrean.

Operator yang mengenakan seragam putih-hitam khas SPBU tersebut terlihat mengisi sepeda motor Yamaha Sprint 100 warna hitam dengan tangki modifikasi tidak sesuai standar SNI, berkapasitas sekitar 20–30 liter, jauh melebihi kapasitas standar pabrikan yang hanya sekitar 10 liter.

Pengisian Berulang dan Dugaan Keterlibatan Pengecer

Dari hasil pengamatan di lokasi, motor tersebut melakukan dua hingga tiga kali pengisian dalam satu antrean, dengan estimasi volume sekitar 10 liter setiap kali pengisian.

Aktivitas ini dinilai tidak lazim, meskipun SPBU telah menerapkan sistem self service.

Tim awak media kemudian melakukan pemantauan lanjutan dengan merekam video dari jarak sekitar 50 meter, masih di area SPBU.

Dalam rekaman tersebut, terlihat pula seorang pria yang diduga sebagai pengecer BBM (pengerit) menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, mengenakan kaos putih, yang juga melakukan pengisian dua kali dalam satu antrean.

Lebih mencurigakan pengerit tersebut tampak memberi kode kepada operator dengan menoleh sambil bersuara, yang kemudian dibalas anggukan kepala oleh operator. Pola komunikasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sadar dan berulang, bukan kelalaian semata.

Operator Akui Pelanggaran dan Terima Tip

Saat dikonfirmasi, operator berinisial I mengakui bahwa pengisian BBM berulang dalam satu antrean tidak diperbolehkan dan melanggar aturan Pertamina, BPH Migas, serta SOP manajemen SPBU.

Ia juga mengakui menerima tip sebesar Rp2.000 setiap kali pengisian dari pengerit. Operator tersebut tampak ketakutan dan menyesal, bahkan khawatir akan diberhentikan dari pekerjaannya. Padahal, masa pelatihan seharusnya menjadi proses pembelajaran tata cara penyaluran BBM yang benar, bukan justru terjerumus pada praktik melanggar aturan.

Sebagai petugas junior, operator semestinya mendapat pengawasan dan bimbingan dari operator senior, terlebih lokasi SPBU tersebut berdekatan dengan Kantor Pertamina Jagir, yang seharusnya memudahkan pengawasan.

Melanggar Undang-Undang dan Aturan BPH Migas

Perlu diketahui, pengisian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar lebih dari satu kali dalam satu antrean tidak diperbolehkan, karena termasuk bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan merampas hak konsumen lain yang berhak.

Hal tersebut diatur dalam:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang menyebutkan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, yang menegaskan BBM subsidi hanya untuk konsumen yang berhak dan dilarang untuk penimbunan atau kepentingan komersial.

SOP Pertamina, yang mewajibkan SPBU mencegah pengisian berulang pada satu kendaraan serta mendukung kebijakan BBM subsidi tepat sasaran melalui QR Code atau aplikasi MyPertamina.

Warga sekitar menyebutkan bahwa dalam ketentuan BPH Migas, kendaraan roda dua maksimal hanya diperbolehkan mengisi 10 liter dalam satu kali antrean.

“Jika terbukti melebihi ketentuan tersebut, maka SPBU telah melanggar SOP dan wajib dilakukan audit serta dikenai sanksi administratif,” ujar salah seorang warga.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Ia menambahkan bahwa operator SPBU merupakan perpanjangan tangan Pertamina dalam menyalurkan BBM subsidi kepada masyarakat. Untuk memastikan kebenaran dugaan ini, Satgas BPH Migas dan Pertamina diminta memeriksa rekaman CCTV serta data pengeluaran BBM (print out) pada jam kejadian.

Hingga berita ini ditayangkan awak media belum berhasil berkoordinasi dengan pengawas SPBU setempat.

Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, dan BPH Migas diharapkan bersinergi dan bertindak tegas agar praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas.

(Ali Saputra)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!