Informasi-realita.net-Surabaya – Pasca penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Kebun Binatang Surabaya (KBS), LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur secara kelembagaan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum tersebut. MAKI Jatim mendorong Kejati Jatim untuk mendalami dan mengungkap dugaan korupsi yang disebut meliputi tiga poin utama.
Tiga poin yang dimaksud yakni dugaan adanya dana mengendap sebesar Rp2 miliar, dugaan penyimpangan tata kelola yang menyebabkan hilangnya lebih dari 430 satwa, serta dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penyertaan modal dari APBD II Pemkot Surabaya kepada KBS yang dinilai tidak jelas.
Penggeledahan yang terkesan mendadak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim. Dalam giat itu, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan berkas yang berkaitan dengan tata kelola keuangan KBS, yang diduga mengarah pada praktik koruptif.
Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru Satryo, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejati Jatim. Ia menegaskan bahwa tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim siap bersinergi dan bekerja sama untuk membantu pengungkapan dugaan “mega korupsi” yang disebut melibatkan manajemen KBS.
Dalam keterangannya, Heru memaparkan tiga poin yang menurutnya harus menjadi atensi serius penyidik.
Pertama, dugaan korupsi terkait tata kelola keuangan, khususnya informasi mengenai dana mengendap sebesar Rp2 miliar di bagian keuangan manajemen KBS.
Kedua, dugaan “mega korupsi” terkait raibnya lebih dari 430 satwa dari KBS, termasuk satwa dilindungi seperti Komodo.
Heru menilai kasus ini sangat serius karena diduga terdapat perpindahan satwa ke kebun binatang lain tanpa prosedur dan laporan pertanggungjawaban yang jelas serta detail.
Ketiga, dugaan penyimpangan dalam tata kelola penyertaan modal dari Pemkot Surabaya kepada KBS yang dilakukan dua kali, salah satunya pada tahun 2016–2017 sebesar Rp10 miliar.
“Dari tiga poin tersebut, yang paling utama adalah poin kedua, karena berkaitan dengan dugaan ‘bancakan’ dan perpindahan hewan satwa dari KBS tanpa LPJ yang benar. Bahkan diduga ada keterlibatan PKBSI (Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia), di mana Sekjennya diketahui juga sebagai pemilik Taman Safari Prigen Pasuruan,” ungkap Heru.
Hilangnya ratusan satwa, termasuk Komodo, disebut sebagai tragedi besar dalam sejarah perjalanan Kebun Binatang Surabaya.
Heru mengilustrasikan nilai ekonomis satwa langka tersebut dengan mencontohkan Taman Safari Indonesia Prigen yang menyewa satwa Panda dari China selama 10 tahun dengan nilai mencapai Rp160 miliar.
“Bayangkan jika Komodo milik KBS tiba-tiba berada di kebun binatang di Australia atau Amerika. Apakah tidak ada nilai ekonomi yang harus dibayarkan? Kalau statusnya sewa saja sudah mahal, apalagi jika berpindah tanpa kejelasan mekanisme,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim, juga ditemukan dugaan adanya komitmen pertukaran satwa dengan biaya rehabilitasi, termasuk indikasi barter dengan fasilitas tertentu seperti kendaraan dan bentuk lainnya.
MAKI Jatim menegaskan akan terus mendorong tiga poin tersebut menjadi perhatian serius Kejati Jatim dalam proses penyidikan. Menurut Heru, sinergi positif antara MAKI Jatim dan Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur menjadi fondasi penting dalam upaya mengungkap dugaan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola dan aset satwa di Kebun Binatang Surabaya.
“Ini bukan hanya soal keuangan, tetapi juga soal aset negara dan warisan konservasi. Harus diungkap secara transparan demi keadilan dan masa depan KBS,” pungkasnya. (Red)



