Minggu, Mei 10, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaDua Mahasiswa Terdakwa Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim Dituntut 1 Tahun 6 Bulan...

Dua Mahasiswa Terdakwa Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Informasi-realita.net-Surabaya – Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026).

 

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Cokia Anna Oppusunggu, jaksa menyampaikan bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai telah mencederai nama baik Aries Agung Paewai sebagai pejabat publik.

 

Menurut jaksa, tindakan para terdakwa menyebabkan citra dan kehormatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menjadi tercemar.

 

Dalam uraian tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto ketentuan penyesuaian pidana tahun 2026.

 

“Atas perbuatan tersebut, menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

 

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. “Nota pembelaan rencananya akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim,” ujarnya di persidangan.

 

Sidang kemudian ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!