Informasi-realita.net-Surabaya-Kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PKS, Hj. Lilik Hendarwati, digelar di wilayah Sambiarum RT 08 RW 06, Kecamatan Sambikerep. Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan sejumlah aspirasi yang menjadi kebutuhan mendesak di lingkungan mereka.
Ibu Ana, warga Jelidro, menyampaikan keluhan terkait kondisi paving jalan yang hingga kini belum terealisasi perbaikannya. Ia mengungkapkan bahwa pengajuan perbaikan sudah disampaikan sejak satu tahun lalu, namun belum ada tindak lanjut.
“Mulai dari Made kalau ke arah Manukan lewat situ, paving-nya sudah tidak layak. Saya tidak bosan-bosan menyampaikan permintaan ini kepada Ibu Hj. Lilik Hendarwati,” ujarnya.
Selain persoalan infrastruktur, Ibu Ana juga mengajukan permohonan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anaknya yang sedang menempuh pendidikan di bangku kuliah.
Menanggapi hal tersebut, Hj. Lilik Hendarwati menjelaskan bahwa dua hal yang disampaikan terkait perbaikan paving dan KIP tersebut merupakan kewenangan DPRD Kota Surabaya sesuai dengan pembagian pemangku wilayah dan tingkatan pemerintahan.
“Kebetulan dua pertanyaan tadi merupakan wewenang DPRD Kota Surabaya. Nanti bisa dikoordinasikan melalui anggota DPRD Kota sesuai wilayahnya,” jelasnya.
Dalam sesi dialog, seorang warga RT 08 yang berstatus janda juga menyampaikan permohonan tambahan bantuan modal usaha untuk mendukung kegiatan jualannya agar dapat meningkatkan perekonomian keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Hj. Lilik Hendarwati menanyakan secara rinci terkait kebutuhan modal yang diperlukan. “Kira-kira kebutuhan modalnya berapa? Nanti jika memungkinkan dan sesuai skema permodalan seperti program Madani, akan kami upayakan untuk membantu,” ujarnya.
Selain bantuan modal usaha, warga juga mengusulkan bantuan speaker untuk masjid di lingkungan tersebut guna mendukung kegiatan keagamaan.
Menanggapi usulan tersebut, Hj. Lilik Hendarwati menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Jawa Timur dapat membantu kegiatan keagamaan, termasuk pengadaan sarana pendukung seperti speaker, dengan beberapa persyaratan administratif.
“Untuk bantuan speaker masjid atau mushalla, harus ada lembaga atau pengelola resmi yang jelas. Statusnya juga harus jelas, apakah tanah wakaf atau bagaimana, serta siapa pengurusnya. Monggo dilengkapi dulu administrasinya, agar bisa kami tindak lanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Reses ini menjadi ruang komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat. Setiap aspirasi yang disampaikan akan dipetakan sesuai kewenangannya, baik di tingkat kota maupun provinsi, agar dapat ditindaklanjuti melalui jalur yang tepat dan sesuai mekanisme yang berlaku.(Red)

