Sabtu, Februari 21, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaMAKI Jatim Siap Laporkan Akun TikTok Diduga Sebar Narasi Fitnah ke Polda...

MAKI Jatim Siap Laporkan Akun TikTok Diduga Sebar Narasi Fitnah ke Polda Jatim

Malang-informasi-realita.net-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan siap melaporkan sebuah akun TikTok yang diduga menyebarkan narasi fitnah dan asumsi tidak berdasar terkait proses penyidikan dugaan kasus penganiayaan dan perampokan yang menimpa H. Muslicoh, warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang.

Pelaporan tersebut rencananya akan ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Direskrimsus Polda Jatim), dengan menitikberatkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten yang beredar di media sosial TikTok.

Kasus ini bermula dari laporan resmi korban ke Polsek Gondanglegi sesuai lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dalam perkembangannya, proses penyidikan telah memasuki babak baru.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Gondanglegi, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, di rumah saksi kunci belum membuahkan hasil maksimal. Bahkan, muncul dugaan bahwa saksi kunci tersebut menghalangi proses penyidikan serta diduga menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam yang sebelumnya diminta oleh penyidik.

Di tengah proses penyidikan tersebut, muncul sebuah unggahan TikTok dengan narasi menggunakan sudut pandang “saya” yang menyebut adanya dugaan paksaan dari penyidik Polsek Gondanglegi untuk menyiapkan uang sebesar Rp200 juta. Narasi ini kemudian dikaitkan dengan penanganan kasus penganiayaan dan perampokan terhadap H. Muslicoh.

Saksi Ahli Profesor Ahli Pidana dari Unibraw bersama Penyidik Polsek Gondanglegi

Namun berdasarkan penjelasan internal penyidik, sebelum unggahan tersebut beredar, pihak keluarga saksi kunci sempat meminta agar difasilitasi mediasi oleh Polsek untuk mempertemukan keluarga saksi dengan pihak korban.Permintaan tersebut direspons positif oleh penyidik.

Dalam rencana mediasi itu, korban H. Muslicoh secara implisit hanya meminta agar perhiasan emas yang diduga dirampas dapat dikembalikan.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai perhiasan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta. Nilai inilah yang kemudian menjadi dasar munculnya angka Rp200 juta dalam pembahasan mediasi.

Namun pada saat mediasi hendak dilaksanakan, keluarga saksi kunci justru tidak hadir sehingga proses tersebut batal terlaksana. Dari sinilah, menurut MAKI Jatim, angka Rp200 juta kemudian berkembang menjadi narasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan di media sosial.

Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa angka Rp200 juta tersebut berbasis pada nilai kerugian korban atas perhiasan emas yang diduga dirampok, bukan bentuk paksaan dari penyidik.

“Dari cerita Rp200 juta itu ternyata berbasis kerugian nilai perhiasan emas total dari korban, H. Muslicoh, untuk diminta diganti dalam rangka melengkapi proses mediasi. Bukan penyidik memaksa saksi kunci menyiapkan uang tersebut. Dalam proses mediasi, Polsek Gondanglegi hanya sebagai fasilitator, bukan penentu kebijakan, dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai kaidah KUHAP,” ungkap Heru.

MAKI Jatim yang sejak awal mengawal proses penyidikan kasus ini menilai unggahan TikTok tersebut mengandung dugaan narasi fitnah yang dapat mencederai nama baik institusi kepolisian, khususnya Polsek Gondanglegi, serta lembaga MAKI Jatim yang turut memantau jalannya perkara.

Sebelumnya diberitakan, korban dan saksi kunci yang berada dalam satu kendaraan mengalami dugaan penganiayaan dan perampokan oleh oknum bercadar. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Gondanglegi dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Pihak kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan dan dalam waktu dekat akan mengarah pada penetapan tersangka.

MAKI Jatim menyatakan komitmennya untuk terus bermitra secara positif dengan jajaran Polsek Gondanglegi dalam mengawal pengungkapan kasus tersebut, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!