Informasi-realita.net-Surabaya – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, pada Senin (30/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong untuk periode 2024 hingga 2025.
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah hingga mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026, serta telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Kegiatan penggeledahan turut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejari Tanjung Perak yang dinilai progresif dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh PD Pasar Surya.
Namun demikian, MAKI Jatim juga mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada kasus yang sedang berjalan, melainkan diperluas ke dugaan praktik korupsi lain yang disebut telah lama membudaya di sejumlah pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Surya, seperti Pasar Pabean, Pasar Kembang Kuning, dan pasar lainnya.
“Sudah menjadi pembicaraan umum bahwa untuk menjadi direktur di pasar-pasar wilayah PD Pasar Surya diduga harus ‘nyawer’. Bahkan setelah menjabat, mereka juga diduga dibebani kewajiban setoran,” ungkap Heru.
Ia menegaskan pentingnya audit terhadap harta kekayaan para direktur, baik yang masih menjabat maupun mantan direktur pasar. Menurutnya, terdapat indikasi ketidakwajaran pada kepemilikan aset sejumlah mantan pejabat pasar, mulai dari rumah hingga kendaraan mewah.
Tim Litbang MAKI Jatim bahkan mengaku telah menelusuri dugaan gaya hidup hedon sejumlah mantan direktur, termasuk di Pasar Pabean.
Lebih jauh, MAKI Jatim menduga adanya aliran dana “saweran” yang tidak hanya berhenti di internal PD Pasar Surya, melainkan mengalir ke pihak yang lebih tinggi.
“Ini menjadi catatan penting untuk membuka potensi mega korupsi di PD Pasar Surya. Kami mendesak Kejari Tanjung Perak menelusuri ke mana aliran dana tersebut mengalir. Berdasarkan temuan awal, ada indikasi mengarah ke orang paling ‘top’ di Surabaya,” tegas Heru.
Dalam waktu dekat, MAKI Jatim berencana melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak guna menyerahkan data hasil temuan tim Litbang yang berkaitan dengan dugaan korupsi di PD Pasar Surya.
MAKI Jatim menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan dan berharap keberanian aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang benderang seluruh jaringan dugaan korupsi, termasuk jika menyeret pihak-pihak berpengaruh di Kota Surabaya.
“Keberanian penegak hukum akan benar-benar diuji ketika aliran dana itu terbukti mengarah ke pihak paling berpengaruh,” pungkasnya.(Red)



