Jumat, April 17, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaKejati Jatim Bongkar Korupsi Perizinan ESDM, Tiga Pejabat Jadi Tersangka, Rp2,3 Miliar...

Kejati Jatim Bongkar Korupsi Perizinan ESDM, Tiga Pejabat Jadi Tersangka, Rp2,3 Miliar Disita

Informasi-realita.net-Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membongkar dugaan praktik korupsi dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan secara senyap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit dalam pengurusan administrasi.

 

Sejak 14 April, tim Pidana Khusus meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya peristiwa pidana serta bukti-bukti awal dugaan korupsi berupa praktik gratifikasi dan pemerasan dalam proses penerbitan izin. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan sengaja memperlambat proses perizinan, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi. Para pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang dipastikan izinnya tidak kunjung terbit, meski pengajuan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang seharusnya transparan dan berbasis digital.

 

Dalam praktiknya, untuk mempercepat penerbitan izin pertambangan, pemohon diminta menyediakan uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sementara untuk izin baru jumlahnya bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta. Adapun untuk izin pengusahaan air tanah, pungutan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Seluruh pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan diduga kuat menjadi praktik pungutan liar yang terstruktur, dengan aliran dana yang kemudian dibagi di antara para pelaku.

 

Penyidik Kejati Jatim kemudian melakukan penggeledahan secara maraton di kantor ESDM Jatim dan sejumlah rumah pihak terkait. Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah pihak diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai, saldo rekening, serta dokumen-dokumen perizinan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejati Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Pertambangan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Dari ketiganya, penyidik berhasil menyita total uang tunai sebesar Rp1,903 miliar dan dana dalam rekening sebesar Rp465,5 juta, sehingga total keseluruhan barang bukti mencapai Rp2,369 miliar.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pengulangan tindak pidana.

 

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) saat ini masih terus mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan yang disangkakan kepada para tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B serta Pasal 606 KUHP. Dalam proses penyidikan, juga terungkap adanya indikasi upaya penyamaran asal-usul harta, dengan modus dugaan pengalihan aliran dana agar tidak terlacak dan tidak diketahui sebagai hasil tindak kejahatan.

 

Selain itu, penyidik tengah menelusuri rentang waktu perbuatan tersebut, khususnya selama masa jabatan para tersangka, guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, proses pendalaman masih terus berlangsung dan penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan.(Dt)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!