Informasi-realita.net, Surabaya – Praktik curang dalam dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Kepolisian berhasil membongkar dugaan sindikat pemalsuan dokumen akademik dan kependudukan yang diduga digunakan untuk meloloskan peserta dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur ujian berbasis komputer.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan pengawas saat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya, kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri Surabaya.
“Kasus terbongkar bermula pada 21 April 2026 ketika pengawas ujian menemukan kejanggalan pada salah satu peserta yang terdaftar mengikuti UTBK-SNBT. Peserta tersebut dinilai menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan administratif lebih mendalam,” tutur Kombespol Luthfi, pada Kamis (7/5).
Kapolrestabes mengatakan saat dilakukan verifikasi, pengawas menemukan adanya perbedaan antara foto pada ijazah SMA dengan foto yang tercantum pada kartu peserta ujian. Ketidaksesuaian itu memunculkan dugaan bahwa peserta yang hadir bukan pemilik identitas asli.
“Setelah dilakukan klarifikasi oleh panitia, identitas peserta yang sebenarnya terungkap berbeda dari data resmi yang terdaftar. Peserta kemudian diamankan sebelum kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kompol Luthfi menjelaskan dari hasil penyelidikan, anggota dilapangan para pelaku menjalankan modus dengan menggantikan peserta asli menggunakan joki saat mengikuti ujian berbasis komputer.
“Agar aksi berjalan mulus, pelaku itu memalsukan berbagai dokumen penting mulai dari data pendaftaran online, kartu tanda penduduk, ijazah, kartu peserta ujian, hingga dokumen administrasi pendidikan lainnya,” jelasnya.
Kapolrestabes menilai dokumen-dokumen tersebut diduga disiapkan secara sistematis menggunakan perangkat pencetak kartu identitas, blanko kosong, stempel institusi pendidikan, serta material lain yang menyerupai dokumen resmi.
“Petugas juga menemukan sejumlah alat produksi dokumen palsu, di antaranya printer kartu identitas, blanko KTP kosong, laptop, telepon genggam, kartu SIM dalam jumlah banyak, hingga puluhan bahan material pembuatan KTP palsu,” ungkapnya.
Tak hanya itu jelas Kapolrestabes, anggota juga mengamankan uang tunai senilai Rp290 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan praktik ini bukan dilakukan sekali dua kali. Polisi menduga pelaku telah beroperasi sejak 2017 hingga 2026,” tandasnya.
Kombespol Luthfi menjelaskan lagi dalam kurun waktu sembilan tahun, para tersangka telah membantu meloloskan sedikitnya 114 calon mahasiswa melalui berbagai jalur penerimaan, mulai dari UTBK-SNBT, jalur mandiri, hingga seleksi berbasis komputer lainnya.
Modus tersebut disebut menyasar berbagai fakultas, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta di wilayah Pulau Jawa.
“Kecurangan seperti ini merusak keadilan akses pendidikan. Sistem seleksi nasional dibangun untuk memberi kesempatan setara kepada seluruh peserta berdasarkan kemampuan, bukan manipulasi,” pungkasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polrestabes Surabaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dengan latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa, karyawan swasta, wiraswasta, hingga tenaga profesional.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 392 KUHP, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.



