Informasi-Realita.Net,LAMONGAN – Satreskrim Unit PPA Polres Lamongan bersama jajaran Polsek Babat berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus kencan online yang menimpa seorang remaja pria berinisial VS (18), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan pasangan suami istri sebagai pelaku. Sang istri berinisial FN (20) alias Billa berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi, pada Rabu (13/5/2026). Sementara suaminya, LS (22), berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, aksi penipuan bermula ketika korban berkenalan dengan akun Instagram palsu bernama @nabila yang dikendalikan oleh LS. Setelah komunikasi intens, korban diajak bertemu di kawasan Babat pada Minggu malam (26/4/2026).
“Untuk meyakinkan korban, LS meminta FN yang merupakan istrinya untuk mengirim voice note agar korban percaya bahwa dirinya benar-benar seorang perempuan,” ujar Ipda Hamzaid, Sabtu (16/5/2026).
Saat bertemu, korban kemudian dibujuk berpindah lokasi hingga akhirnya FN meminjam sepeda motor Yamaha NMAX putih milik korban dengan alasan hendak menjemput temannya.
“Dalam pertemuan tersebut, pelaku FN meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput teman,” jelasnya.
Namun setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tak kembali. Korban yang curiga mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor teleponnya sudah tidak aktif dan akun media sosial korban diblokir.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Babat.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sepeda motor korban disembunyikan di rumah kontrakan pelaku. Pelat nomor kendaraan bahkan telah dilepas dan digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Polisi juga mengungkap bahwa FN pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2025, namun kasusnya berakhir damai secara kekeluargaan.
“Ini sudah dua kali, yang pertama selesai secara kekeluargaan, yang kedua baru ditangani kepolisian,” kata Hamzaid.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap LS yang kabur sebelum penggerebekan dilakukan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya.



