Informasi-Realita.Net,SURABAYA – Dugaan pencurian kabel milik Telkom kembali mencuat di Kota Surabaya. Setelah sebelumnya terjadi dugaan percobaan pencurian di wilayah hukum Polsek Wiyung, kini aktivitas serupa diduga terjadi di kawasan Jalan Raya Jemursari, wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo, Rabu dini hari (20/5).
Dalam sejumlah foto dan video yang beredar di kalangan jurnalis, tampak sekelompok orang melakukan aktivitas penggalian dan pekerjaan kabel pada malam hingga dini hari. Terlihat pula kendaraan proyek, alat kerja, hingga pengamanan lalu lintas di lokasi.
Ironisnya, kegiatan tersebut diduga menggunakan dokumen palsu berupa nota dinas (nodin) dan simlock pekerjaan yang keabsahannya diragukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan itu disebut dikomandoi seseorang bernama Diana. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (20/5), Diana mengakui pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawabnya dan mengklaim memiliki dokumen resmi.
“Silahkan laporkan saya, orang saya kerja resmi,” ujar Diana kepada awak media.
Namun, berdasarkan keterangan sumber internal Telkom yang enggan disebutkan namanya, hingga saat ini pihak Telkom disebut belum mengeluarkan nodin maupun simlock untuk pekerjaan kabel di lokasi Surabaya tersebut.
“Belum ada penerbitan nodin maupun simlock masuk lokasi Surabaya,” ungkap sumber tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Bagus Tri saat dikonfirmasi Rabu 20/5 mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pekerjaan tersebut.
Yang menjadi sorotan, dalam dokumentasi foto dan video yang beredar juga terlihat keberadaan aparat kepolisian serta personel Satpol PP di sekitar lokasi pekerjaan.
Kasus dugaan pencurian kabel dan penggunaan dokumen yang diragukan keabsahannya ini menambah daftar persoalan pekerjaan utilitas ilegal di Surabaya. Aparat penegak hukum diminta tidak tutup mata dan segera menelusuri siapa pihak yang bermain, termasuk oknum yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Jika benar tidak mengantongi izin resmi dari Telkom maupun instansi terkait, maka kegiatan itu patut diduga sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut maupun dugaan pencurian kabel yang terjadi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika terdapat keberatan, sanggahan, maupun penjelasan tambahan, dapat disampaikan kepada redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Dilarang menyalin, mengambil, maupun menyebarluaskan foto, video, dan isi pemberitaan ini tanpa izin resmi redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dan karya jurnalistik dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



