Informasi-Realita.net,Tuban – Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Doro, Tengger Kulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di beberapa titik lokasi itu diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial “S” dan hingga kini dikabarkan masih terus berjalan.
Ironisnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dinilai belum mendapatkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Bahkan, sikap Polres Tuban, khususnya jajaran Satreskrim, dinilai terkesan bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Menanggapi hal itu, Tim awak Media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran Polres Tuban guna meminta klarifikasi serta hak jawab terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.(20/5)
“Kami sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tuban untuk meminta penjelasan resmi demi keberimbangan informasi. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan ataupun klarifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, minimnya respons dari pihak kepolisian justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan tambang ilegal di wilayah Tuban.
“Publik tentu bertanya-tanya. Aktivitas diduga berjalan cukup terang-terangan, tetapi belum terlihat adanya langkah tegas maupun penindakan. Sikap bungkam ini akhirnya memunculkan berbagai asumsi di masyarakat,” tambahnya.
Selain meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, pihaknya juga mendesak adanya transparansi dari Polres Tuban mengenai langkah penyelidikan maupun pengawasan yang telah dilakukan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih, siapapun pihak yang diduga terlibat di dalamnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolres Tuban maupun Kasat Reskrim Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait konfirmasi yang telah disampaikan awak media. (Tim)



