Informasi-Realita.Net,SURABAYA – KAJ Jawa Timur menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi yang dialami Rama Indra Surya Permana, jurnalis Beritajatim.com. Mereka menilai kinerja Polrestabes Surabaya kurang profesional karena perkara yang dilaporkan sejak Maret 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Rama diduga mengalami penganiayaan saat meliput aksi demonstrasi penolakan RUU TNI di kawasan Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Saat itu, ia disebut mendapat kekerasan ketika merekam aparat yang tengah membubarkan massa aksi.
Pendamping hukum Rama dari KAJ Jatim, Salawati, mengatakan kasus tersebut terkesan berjalan di tempat selama lebih dari satu tahun tiga bulan. Selama proses penyelidikan, kata dia, telah terjadi tiga kali pergantian penyelidik.
“Kami melihat ada ketidakprofesionalan dari pihak Polrestabes Surabaya, baik dalam penanganan perkara maupun teknis pemanggilan korban,” ujar Salawati saat mendampingi Rama di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, ketidakprofesionalan itu juga terlihat dari tidak adanya surat panggilan resmi untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin. Informasi pemeriksaan hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp dan kemudian ditunda hingga 11 Juni 2026.
Meski demikian, pihak KAJ tetap memenuhi undangan tersebut dengan harapan perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Salawati menilai bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi sudah cukup menunjukkan adanya dugaan tindak kekerasan.
“Untuk menemukan pelakunya, kalau memang mau, sebenarnya mudah bagi kepolisian. Karena tim pengamanan aksi demonstrasi itu pasti bekerja berdasarkan koordinasi dan perintah,” tegasnya.
Pendamping hukum lainnya, Fatkhur Khoir, membandingkan lambannya penanganan kasus ini dengan cepatnya aparat mengungkap dan menangkap peserta aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Menurutnya, perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menimpa jurnalis.
Sementara itu, Rama mengaku kecewa karena hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dialaminya.
“Jauh dari harapan saya untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum yang semestinya dilaksanakan oleh Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Sebelumnya, Rama bersama KAJ Jatim melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025 setelah laporan awalnya disebut sempat ditolak. Laporan kemudian diterima dan Rama menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim sebelum perkara dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti.
Hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum memasuki tahap penyidikan.
Dikutip BeritaJatim

