Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaAktivitas Tambang Diduga Tanpa Izin di Bancar Masih Berjalan, Polres Tuban Didesak...

Aktivitas Tambang Diduga Tanpa Izin di Bancar Masih Berjalan, Polres Tuban Didesak Buka Suara

Informasi-realita.net, TUBAN – Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Doro, Desa Tengger Kulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski informasi mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut telah berulang kali mencuat ke permukaan, hingga kini aktivitas di lokasi disebut-sebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial “S”. Sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut material disebut masih beroperasi di lokasi yang menjadi perhatian masyarakat setempat.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tuban. Pasalnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang serius apabila tidak diawasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada Kapolres Tuban maupun Kasat Reskrim Polres Tuban terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut. Namun hingga berita ini diperbarui dan diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan kepada media.

Minimnya respons dari aparat penegak hukum justru semakin memicu pertanyaan publik. Masyarakat menilai bahwa keterbukaan informasi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan-dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jika memang sudah dilakukan penyelidikan atau langkah hukum tertentu, seharusnya disampaikan secara terbuka agar publik mengetahui bahwa aparat bekerja. Sebaliknya, apabila belum ada tindakan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan alasannya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas tambang tersebut. Transparansi dan profesionalisme penanganan perkara dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan kepada Kapolres Tuban dan Kasat Reskrim Polres Tuban masih belum mendapatkan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

المادة السابقة
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!