Rabu, Juni 24, 2026
spot_img
Informasi-RealitaCuplikan KotaPolda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Love Scamming Internasional, Kerugian Korban Capai Rp1,1...

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Love Scamming Internasional, Kerugian Korban Capai Rp1,1 Miliar

Informasi-Realita.net,Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penipuan daring bermodus love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Sindikat yang telah beroperasi sejak Agustus 2025 tersebut diduga menipu puluhan korban di berbagai daerah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi gabungan yang dilakukan Ditressiber Polda Jatim bersama Kantor Imigrasi dan Polresta Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di wilayah Surabaya.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan empat warga negara asing asal Afrika beserta sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas penipuan daring.

“Selain telepon genggam dan laptop, kami juga mengamankan kartu SIM serta beberapa rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan,” ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto saat konferensi pers.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Lilik Nur Hamidah, warga negara Indonesia, serta dua warga negara asing berinisial KKP asal Ghana dan AV asal Pantai Gading. Sementara dua WNA lainnya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp untuk mencari korban. Sasaran utama mereka adalah perempuan berusia 45 hingga 60 tahun yang kemudian diajak berkomunikasi secara intensif hingga terjalin hubungan emosional layaknya pasangan.

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku menjanjikan hadiah berupa barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop, maupun perhiasan yang disebut dikirim dari luar negeri. Untuk memperkuat tipu daya tersebut, pelaku mengirimkan bukti pengiriman dan dokumen palsu kepada korban.

Selanjutnya korban dihubungi oleh tersangka yang berpura-pura sebagai petugas jasa pengiriman. Korban diberitahu bahwa paket hadiah tertahan di Bea Cukai atau Imigrasi dan harus membayar sejumlah biaya administrasi agar barang dapat dikirim.

Padahal, seluruh proses pengiriman tersebut hanyalah rekayasa dan barang yang dijanjikan tidak pernah ada.

Berdasarkan data sementara, sindikat ini telah menjerat sedikitnya 53 korban dari berbagai wilayah Indonesia. Di Jawa Timur sendiri terdapat 22 korban yang berasal dari Surabaya, Gresik, Bondowoso, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, hingga Sampang.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana penipuan elektronik dan kejahatan siber.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap perkenalan melalui media sosial yang berujung pada permintaan uang dengan alasan pengiriman hadiah atau biaya administrasi lainnya.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!