Informasi-realita.net, SURABAYA – Jaringan Mata Publik (JMP) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (3/7/2026). Massa mendesak penyidik memperluas pengusutan dugaan korupsi perizinan tambang dengan memeriksa mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Nur Kholis, yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.
Dalam aksinya, massa menilai penanganan perkara berjalan lambat. Meski penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Aris Mukiyono dan Ony, mereka menilai pengembangan penyidikan belum menyentuh pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses penerbitan izin tambang.
Koordinator aksi, Samsudin atau Kang Sem, menyatakan dugaan korupsi di sektor pertambangan tidak hanya berkaitan dengan penerbitan izin, tetapi juga diduga melibatkan aliran dana yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Dugaan korupsi perizinan tambang tidak pernah berdiri sendiri. Selalu ada rekam jejak finansial yang harus dibuka. Karena itu kami meminta Kejati Jatim bergerak lebih progresif terhadap poin-poin yang kami sampaikan,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, JMP menyampaikan sejumlah tuntutan kepada penyidik Kejati Jatim. Di antaranya meminta dilakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana, penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara, audit terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang sedang diselidiki, serta pengusutan dugaan penerbitan izin pada lebih dari 100 titik tambang di Kabupaten Sampang saat Nur Kholis masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.
Selain itu, massa juga meminta penyidik mempertimbangkan pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
Dalam orasinya, JMP mengaku mendasarkan tuntutannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Menurut Samsudin, penyidik memiliki kewenangan untuk memperluas penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah ada kemauan untuk mengusutnya secara menyeluruh,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun dari Nur Kholis terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Redaksi akan memperbarui informasi apabila telah memperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait.(Red)


