Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaBeritaPolisi Ungkap Modus Pengobatan Alternatif Berujung Kekerasan Seksual di Gresik

Polisi Ungkap Modus Pengobatan Alternatif Berujung Kekerasan Seksual di Gresik

Informasi-realita.net, GRESIK – Janji kesembuhan dari depresi diduga menjadi modus seorang pria di Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korbannya.

Satreskrim Polres Gresik kini menahan NA (48), warga setempat, yang diduga memanfaatkan kondisi rentan korban.

Kasus tersebut terungkap setelah HB (30), warga Kecamatan Panceng, melapor kepada polisi.

Dari penyidikan, polisi juga menemukan dugaan adanya korban lain dengan modus serupa.

Korban Pernah Berobat kepada Tersangka

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, korban sebelumnya pernah menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka pada 2012.

Saat itu, korban disebut berhasil pulih.

Namun, depresi korban kembali kambuh.

Ia kemudian menjalani pengobatan dengan tersangka pada akhir 2024 hingga 2025.

“Dalam proses pengobatan, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa dan pijatan kepada korban. Pada pengobatan kali ini, tersangka juga menjanjikan korban akan sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya,” ujar Arya kepada SURYA.co.id, Jumat (21/8/2026).

Korban Dibawa ke Gubuk di Area Persawahan

Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada akhir Mei 2025. Saat itu, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan.

Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Arya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Gresik. Polisi melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

Polisi Temukan Dugaan Korban Lain

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa.

Menurut polisi, tersangka diduga menggunakan pola yang sama, yakni memanfaatkan kondisi korban yang rentan dan menjanjikan kesembuhan apabila korban bersedia menikah siri dengannya.

NA kini telah ditahan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan melengkapi pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polisi Imbau Korban Tak Takut Melapor

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak kejahatan agar segera melapor kepada kepolisian.

“Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” ujar Ramadhan.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!